Temuan BPK
Pranseda Simanjuntak SH: Aturan Pengembalian Temuan BPK
Jumat 11 Januari 2019, 11:15 WIB
PANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. com - Terkait Pengembalian temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan), bukan langsung ke PTUN sebagaimana yang telah diberitakan satu hari lalu, ucap Pranseda Simanjuntak SH melalui sambungan seluler pada Jumat (11/1/19) di Pangkalan Kerinci.
Tapi kalau yang benar sesuai dengan aturannya, kepada yang bersangkutan diberi waktu selama 60 hari oleh Inspektorat untuk mengembalikan temuan BPK itu. Bila mana yang bersangkutan tidak mengembalikan kerugian negara hasil temuan BPK itu, maka Inspektorat menyerahkannya kepada MTGR (majelis tuntutan ganti rugi) untuk memanggil langsung yang bersangkutan. Dan jika tidak ada juga penyelesaian setelah sampai ditangan MTGR, maka temuan BPK itu diserahkan kepada pihak Kejaksaan, sebutnya.
Pernyataan ini disampaikannya setelah meralat berita pertama judul "pengembalian kerugian negara temuan BPK di Pelalawan disorot" hingga memuat berita ralat judul "LSM KPKN Pertanyakan Dana Hibah Temuan BPK 2014,". Disampaikannya, pada tahun 2014, pondok pesantren Modern MM (Manbaul Maarif) yang terletak di Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, menerima belanja dana hibah sebesar Rp 1.000.000.000, (satu miliar rupiah), terangnya.
Dana itu dipergunakan untuk kegiatan pembangunan pada pondok pesantren tersebut. Dalam pelaksanaan kegiatan dari dana itu, ada indikasi mark up. Sehingga terdapat kerugian negara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak pondok pesantren Modern MM sebagaimana yang telah jadi temuan BPK sebesar Rp. 342.860.755, jelasnya.
Dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pihak pondok pesantren Modern MM sebesar Rp 300 juta lebih. LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan akan menyelidiki temuan BPK itu, apakah telah dikembalikan ke kas negara atau belum. Jika belum ada pengembalian, harusnya diproses secara hukum, tegas Juntak.
Dalam temuan BPK itu disebutkan kalau pondok pesantren tersebut berada dibawah naungan yayasan H.M.H. Namun dalam keterangan BPK itu ijelaskan bahwa, pada tahun 2009 H.M.H sudah mengundurkan diri dari kepengurusan yayasan pendidikan itu, tapi ternyata dalam pengajuan belanja dana hibah tersebut, tertera, H.M.H sebagai pembina 1 yayasan itu, tukasnya.
Dan atas kesilafan penulisan nama narasumber serta keterangannya, wartawan ini meminta maaf. Sebab pada berita sebelumnya salah menulis nama narasumber dengan "Franden Simajuntak SH" yang sebenarnya Pranseda Simanjuntak SH. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan