Temuan BPK
Pranseda Simanjuntak SH
LSM KPKN Pertanyakan Dana Hibah Temuan BPK 2014
Kamis 10 Januari 2019, 06:35 WIB
Pranseda Simanjuntak SH PANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. com - Sekaligus meralat berita mengenai "pengembalian kerugian negara temuan BPK di Pelalawan di Sorot" itu dana hibah yang dianggarkan pada tahun 2014, bukan Bansos, ucap Pranseda Simanjuntak SH di kantornya Kamis (10/1/19) di Pangkalan Kerinci.
Disampaikannya, pada tahun 2014, pondok pesantren Modern MM (Manbaul Maarif) yang terletak di Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, menerima dana hibah sebesar Rp 1.000.000.000, (satu miliar rupiah).
Dana itu dipergunakan untuk kegiatan pembangunan pada pondok pesantren tersebut. Nah dalam pelaksanaan kegiatan dari dana itu, ada indikasi mark up. Sehingga terdapat kerugian negara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak pondok pesantren Modern MM sebagaimana yang telah jadi temuan BPK sebesar Rp. 342.860.755, jelasnya.
Maka meralat berita belum lama ini, bahwa temuan BPK (badan Pemeriksaan Keuangan) yang disampaikan pada pemberitaan itu, tidak benar mencapai Rp 3 miliar lebih.
Dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pihak pondok pesantren Modern MM hanya sebesar Rp 300 juta lebih. LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan akan menyelidiki temuan BPK itu, apakah telah dikembalikan ke kas negara atau belum. Jika belum ada pengembalian, harusnya diproses secara hukum, tegas Juntak.
Dalam temuan BPK itu tidak dikatakan bahwa yayasan pendidikan milik Bupati Pelalawan HM Harris. Tapi disebutkan kalau pondok pesantren tersebut berada dibawah naungan yayasan H.M.H. Cuma ada dijelaskan bahwa pada tahun 2009 H.M.H sudah mengundurkan diri dari kepengurusan yayasan itu, tapi ternyata dalam pengajuan belanja dana hibah tersebut, tertera H.M.H sebagai pembina 1 yayasan itu, tukasnya mempertanyakan.
Sekretaris DPC LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) Nusantara Kabupaten Pelalawan menambahkan, mengenai pengembalian temuan BPK, diberikan waktu selama 60 hari untuk dikembalikan ke kas negara.
Pengembalian dana hibah, bisa dikembalikan kepada pemberi atau ke kas negara dengan membuat dokumen SP4HL (surat perintah pengesahan pengembalian pendapatan hibah langsung). Dan jika pengembalian lebih dari 60 hari, prosedurnya dilakukan melalui sidang perdata. Sidang perdata itu bisa saja dilakukan di pengadilan atau di PTUN, jelasnya. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham