Temuan BPK
Pranseda Simanjuntak SH
LSM KPKN Pertanyakan Dana Hibah Temuan BPK 2014
Kamis 10 Januari 2019, 06:35 WIB
Pranseda Simanjuntak SH PANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. com - Sekaligus meralat berita mengenai "pengembalian kerugian negara temuan BPK di Pelalawan di Sorot" itu dana hibah yang dianggarkan pada tahun 2014, bukan Bansos, ucap Pranseda Simanjuntak SH di kantornya Kamis (10/1/19) di Pangkalan Kerinci.
Disampaikannya, pada tahun 2014, pondok pesantren Modern MM (Manbaul Maarif) yang terletak di Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, menerima dana hibah sebesar Rp 1.000.000.000, (satu miliar rupiah).
Dana itu dipergunakan untuk kegiatan pembangunan pada pondok pesantren tersebut. Nah dalam pelaksanaan kegiatan dari dana itu, ada indikasi mark up. Sehingga terdapat kerugian negara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak pondok pesantren Modern MM sebagaimana yang telah jadi temuan BPK sebesar Rp. 342.860.755, jelasnya.
Maka meralat berita belum lama ini, bahwa temuan BPK (badan Pemeriksaan Keuangan) yang disampaikan pada pemberitaan itu, tidak benar mencapai Rp 3 miliar lebih.
Dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pihak pondok pesantren Modern MM hanya sebesar Rp 300 juta lebih. LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan akan menyelidiki temuan BPK itu, apakah telah dikembalikan ke kas negara atau belum. Jika belum ada pengembalian, harusnya diproses secara hukum, tegas Juntak.
Dalam temuan BPK itu tidak dikatakan bahwa yayasan pendidikan milik Bupati Pelalawan HM Harris. Tapi disebutkan kalau pondok pesantren tersebut berada dibawah naungan yayasan H.M.H. Cuma ada dijelaskan bahwa pada tahun 2009 H.M.H sudah mengundurkan diri dari kepengurusan yayasan itu, tapi ternyata dalam pengajuan belanja dana hibah tersebut, tertera H.M.H sebagai pembina 1 yayasan itu, tukasnya mempertanyakan.
Sekretaris DPC LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) Nusantara Kabupaten Pelalawan menambahkan, mengenai pengembalian temuan BPK, diberikan waktu selama 60 hari untuk dikembalikan ke kas negara.
Pengembalian dana hibah, bisa dikembalikan kepada pemberi atau ke kas negara dengan membuat dokumen SP4HL (surat perintah pengesahan pengembalian pendapatan hibah langsung). Dan jika pengembalian lebih dari 60 hari, prosedurnya dilakukan melalui sidang perdata. Sidang perdata itu bisa saja dilakukan di pengadilan atau di PTUN, jelasnya. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau