PULUHAN MILYAR KERUGIAN NEGARA
Pengembalian Kerugian Negara Temuan BPK Di Pelalawan Belum di Laksanakan Dengan Sepenuhnya
Selasa 08 Januari 2019, 14:57 WIB
Aktifis LSM Fraden Simajuntak SH
PANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. com - Banyak kerugian negara hasil audit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) di Kabupaten Pelalawan mandeg. Bahkan pengembalian temuan BPK oleh sebagian pejabat di Pelalawan diduga menyalahi.
Prosedur pengembalian temuan BPK, semestinya melalui putusan sidang perdata di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Pengembalian itu juga harus diketahui oleh pihak Kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan, ucap aktifis LSM Fraden Simajuntak SH kepada media ini di kantornya Selasa (8/1/19) di Pangkalan Kerinci.
Bayangkan kerugian negara temuan BPK sejak tahun 2014 sampai tahun 2017 di Kabupaten Pelalawan, mencapai puluhan miliar rupiah. Temuan BPK yang sebesar itu sampai detik ini banyak belum dikembalikan.
Tidak adanya MoU antara Inspektorat Kabupaten Pelalawan dengan Kejaksaan perihal temuan BPK, juga tanda tanya besar. Maka pengembalian kerugian negara ke kas negara, atas temuan BPK oleh sejumlah oknum pejabat Kabupaten Pelalawan, tidak sesuai prosedur karena tidak pernah melalui proses sidang perdata di Pengadilan, juga tidak pernah melalui kejaksaan, tandasnya.
Sijuntak mencontohkan salah satunya kerugian negara yang telah jadi temuan hasil audit BPK pada tahun 2014 di Kabupaten Pelalawan. Yaitu dana Bansos (bantuan sosial) APBD Kabupaten Pelalawan anggaran tahun 2013 lalu.
Pemda Pelalawan telah mengalokasikan dana Bansos untuk kegiatan pembangunan pada yayasan pendidikan milik Bupati Pelalawan H.M. Harris di daerah Kecamatan Langgam senilai puluhan miliaran rupiah dari APBD Pelalawan anggaran tahun 2013. Pada kegiatan pembangunan yayasan itu, terdapat temuan BPK dengan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar lebih. Sampai detik ini, kerugian negara hasil audit BPK tersebut juga belum ada dikembalikan, sebutnya.
Anehnya, ketua yayasan pendidikan milik Bupati Pelalawan itu adalah kepala dinas Pendidikan Pelalawan yang dijabat oleh MDR saat itu. Sehingga pencairan Bansos itu begitu mudahnya. Sementara sebagaimana yang telah diatur dalam UU No 8 tahun 2004 pada pasal 38, pegawai negeri tidak dibenarkan menjadi ketua yayasan seperti itu, terangnya.
Lebih ironisnya lagi, legalitas yayasan tersebut belum terlengkapi saat dana Bansos itu dicairkan. Seharusnya pemerintah tidak boleh mencairkan dana Bansos itu untuk pembangunan yayasan itu karena syaratnya tidak lengkap. Bahkan dalam temuan BPK tersebut diterangkan bahwa hingga BPK melakukan pemeriksaan, Pemda Pelalawan belum bisa menunjukkan nomor akta yayasan itu, terangnya. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham