Denda Buat Siswa
Kepala SMA Negeri 2 Pangkalan Kerinci Drs Wartono M.Pd
Denda Keterlambatan dan Alpa Di SMAN 2 Timbulkan Keresahan Warga
Senin 07 Januari 2019, 11:18 WIB
Kepala SMA Negeri 2 Pangkalan Kerinci Drs Wartono M.PdPANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. com - Denda yang diterapkan SMA Negeri 2 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau bagi siswanya tergolong unik. Siswa yang terlambat masuk sekolah, wajib membawa 10 batu bata. Dan siswa yang alpa selama 5 hari, wajib membawa satu kursi napoleon dan 10 batu bata. Akibatnya warga kota Pangkalan Kerinci banyak mengeluhkan kehilangan batu bata.
Kepala SMA Negeri 2 Pangkalan Kerinci Drs Wartono M.Pd yang dijumpai diruang kerjanya Senin (7/1/19) mengaku, denda itu bertujuan untuk memberi efek jera. Soalnya tingkat keterlambatan masuk sekolah bagi siswa di SMAN 2 ini sangat tinggi. Sehingga setelah menerapkan aturan itu, keterlambatan masuk sekolah oleh para siswa sudah berkurang, bebernya.
Wartono mengatakan, bahwa denda itu telah disetujui bersama oleh para siswa, juga telah disosialisasikan kepada para orang tua anak. Kendati disisi lain dalam mengambil keputusan untuk menerapkan denda itu tidak memenuhi qorum. Dimana jumlah orang tua siswa yang hadir saat musyawarah tidak sampai 50%. Alasannya karena para orang tua siswa SMAN 2 Pangkalan Kerinci jarang mau hadir bila diundang rapat.
Rencana kegunaan batu bata itu, untuk bangunan pagar sekolah SMAN 2 Pangkalan Kerinci. Kemudian diwajibkan membawa kursi bagi yang alpa selama 5 hari, juga untuk dapat menggantikan kursi-kursi yang sudah rusak, paparnya.
Wartono juga mengaku tidak benar telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh salah seorang guru bagi siswa yang kedapatan merokok di SMAN 2 Pangkalan Kerinci. Sejauh ini belum ada saya terima laporan tentang kekerasan yang dilakukan guru hingga keluar darah. Terlebih dengan info bahwa siswa tersebut dipaksa mengisap rokok hingga 10 batang, pungkasnya lagi.
Ditegaskan Wartono, tahun 2019 ini pihak SMAN 2 Pangkalan Kerinci akan menghentikan aturan denda tersebut jika itu yang diinginkan. Tujuan denda itu dibuat sebagai tata tertib dalam meningkatkan disiplin bagi siswa, sekaligus antisipasi agar tidak alpa hingga 21 hari. Jika siswa alpa sampai 21 hari, maka yang bersangkutan tidak bisa naik kelas sesuai aturannya, jelasnya. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau