
Denda Buat Siswa
Kepala SMA Negeri 2 Pangkalan Kerinci Drs Wartono M.Pd
Denda Keterlambatan dan Alpa Di SMAN 2 Timbulkan Keresahan Warga
Senin 07 Januari 2019, 11:18 WIB

PANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. com - Denda yang diterapkan SMA Negeri 2 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau bagi siswanya tergolong unik. Siswa yang terlambat masuk sekolah, wajib membawa 10 batu bata. Dan siswa yang alpa selama 5 hari, wajib membawa satu kursi napoleon dan 10 batu bata. Akibatnya warga kota Pangkalan Kerinci banyak mengeluhkan kehilangan batu bata.
Kepala SMA Negeri 2 Pangkalan Kerinci Drs Wartono M.Pd yang dijumpai diruang kerjanya Senin (7/1/19) mengaku, denda itu bertujuan untuk memberi efek jera. Soalnya tingkat keterlambatan masuk sekolah bagi siswa di SMAN 2 ini sangat tinggi. Sehingga setelah menerapkan aturan itu, keterlambatan masuk sekolah oleh para siswa sudah berkurang, bebernya.
Wartono mengatakan, bahwa denda itu telah disetujui bersama oleh para siswa, juga telah disosialisasikan kepada para orang tua anak. Kendati disisi lain dalam mengambil keputusan untuk menerapkan denda itu tidak memenuhi qorum. Dimana jumlah orang tua siswa yang hadir saat musyawarah tidak sampai 50%. Alasannya karena para orang tua siswa SMAN 2 Pangkalan Kerinci jarang mau hadir bila diundang rapat.
Rencana kegunaan batu bata itu, untuk bangunan pagar sekolah SMAN 2 Pangkalan Kerinci. Kemudian diwajibkan membawa kursi bagi yang alpa selama 5 hari, juga untuk dapat menggantikan kursi-kursi yang sudah rusak, paparnya.
Wartono juga mengaku tidak benar telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh salah seorang guru bagi siswa yang kedapatan merokok di SMAN 2 Pangkalan Kerinci. Sejauh ini belum ada saya terima laporan tentang kekerasan yang dilakukan guru hingga keluar darah. Terlebih dengan info bahwa siswa tersebut dipaksa mengisap rokok hingga 10 batang, pungkasnya lagi.
Ditegaskan Wartono, tahun 2019 ini pihak SMAN 2 Pangkalan Kerinci akan menghentikan aturan denda tersebut jika itu yang diinginkan. Tujuan denda itu dibuat sebagai tata tertib dalam meningkatkan disiplin bagi siswa, sekaligus antisipasi agar tidak alpa hingga 21 hari. Jika siswa alpa sampai 21 hari, maka yang bersangkutan tidak bisa naik kelas sesuai aturannya, jelasnya. (Sona)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan