Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
PENCABULAN
Cabuli Adik Ipar Di kebun Sawit, Mertua Lapor Polisi
Senin 07 Januari 2019, 02:11 WIB
Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar amankan AG seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Minggu siang (6/1/2019) di wilayah Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang
TAMBANG. RIAUMADANI. com  - Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar amankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Minggu siang (6/1/2019) di wilayah Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

Tersangka kasus cabul yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah  AG (Lk 36) yang beralamat di Perumahan Surya Salsabila Desa Rimbo Panjang  Kec. Tambang Kab. Kampar.

AG ditangkap Pihak Kepolisian atas laporan Samhudi (Lk 57) warga Kecamatan Rokan IV Koto Rohul, karena yang bersangkutan diduga telah mencabuli putrinya SU yang berusia 17 tahun pada Sabtu malam (29/12/2018) di areal kebun kelapa sawit wilayah Desa Rimbo Panjang  Kec. Tambang.

Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Minggu (30/12/2018) sekira pukul 02.00 Wib, saat itu Samhudi (pelapor) sedang berada dirumahnya di Desa Sikebau Jaya Kec. Rokan IV Koto Rohul lalu dihubungi oleh anaknya Neni yang mengabarkan bahwa suaminya AG yang juga menantu dari pelapor telah melakukan pencabulan terhadap adiknya SU.

Lebihlanjut diceritakan oleh Neni putrinya itu bahwa adiknya SU dibawa kesemak-oleh suaminya AG, kemudian korban diancam hingga ketakutan dan minta pulang lalu celananya dibuka paksa oleh kakak iparnya itu.

Tidak terima atas perlakuan menantunya itu, lalu Samhudi melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Plt. Kapolsek Tambang Iptu Daren Maysar perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Selanjutnya pada hari Minggu (6/1/2019) sekira pukul 14.30.Wib, Kanit Reskrim Aiptu Dodi Satria mendapat informasi dari keluarga korban bahwa pelaku sedang berada di Desa Rimbo Panjang, kemudian tim opsnal Polsek langsung menuju lokasi untuk mencari pelaku.

Tim melakukan pengintaian dan mengikuti pelaku menuju tempat pesta di jalan Simpang Durian Desa Kualu Nenas Kec. Tambang, saat pelaku sedang duduk-duduk di acara pesta itu langsung ditangkap oleh anggota dan dibawa ke Polsek tambang untuk pengusutan lebih lanjut. 

Plt. Kapolsek Tambang Iptu Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan beliau bahwa tersangka AG saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jelas Iptu Daren.DY



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top