PENCABULAN
Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar amankan AG seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Minggu siang (6/1/2019) di wilayah Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang
Cabuli Adik Ipar Di kebun Sawit, Mertua Lapor Polisi
Senin 07 Januari 2019, 02:11 WIB
Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar amankan AG seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Minggu siang (6/1/2019) di wilayah Desa Rimbo Panjang Kecamatan TambangTAMBANG. RIAUMADANI. com - Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar amankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Minggu siang (6/1/2019) di wilayah Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.
Tersangka kasus cabul yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AG (Lk 36) yang beralamat di Perumahan Surya Salsabila Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang Kab. Kampar.
AG ditangkap Pihak Kepolisian atas laporan Samhudi (Lk 57) warga Kecamatan Rokan IV Koto Rohul, karena yang bersangkutan diduga telah mencabuli putrinya SU yang berusia 17 tahun pada Sabtu malam (29/12/2018) di areal kebun kelapa sawit wilayah Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang.
Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Minggu (30/12/2018) sekira pukul 02.00 Wib, saat itu Samhudi (pelapor) sedang berada dirumahnya di Desa Sikebau Jaya Kec. Rokan IV Koto Rohul lalu dihubungi oleh anaknya Neni yang mengabarkan bahwa suaminya AG yang juga menantu dari pelapor telah melakukan pencabulan terhadap adiknya SU.
Lebihlanjut diceritakan oleh Neni putrinya itu bahwa adiknya SU dibawa kesemak-oleh suaminya AG, kemudian korban diancam hingga ketakutan dan minta pulang lalu celananya dibuka paksa oleh kakak iparnya itu.
Tidak terima atas perlakuan menantunya itu, lalu Samhudi melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Plt. Kapolsek Tambang Iptu Daren Maysar perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Selanjutnya pada hari Minggu (6/1/2019) sekira pukul 14.30.Wib, Kanit Reskrim Aiptu Dodi Satria mendapat informasi dari keluarga korban bahwa pelaku sedang berada di Desa Rimbo Panjang, kemudian tim opsnal Polsek langsung menuju lokasi untuk mencari pelaku.
Tim melakukan pengintaian dan mengikuti pelaku menuju tempat pesta di jalan Simpang Durian Desa Kualu Nenas Kec. Tambang, saat pelaku sedang duduk-duduk di acara pesta itu langsung ditangkap oleh anggota dan dibawa ke Polsek tambang untuk pengusutan lebih lanjut.
Plt. Kapolsek Tambang Iptu Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan beliau bahwa tersangka AG saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jelas Iptu Daren.DY
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham