
Jerat Hukum Bagi Pembakar Hutan
Kapolres Inhu, AKBP. Dasmin Ginting.,Sik, Photo Bareng Insan Pers PWI, AJI, IWO SeInhu Belum Lama ini. doc
Awas, Berkebun Dengan Cara Bakar, Ini Jerat Yang Disiapkan Polisi Untuk Pelaku Karhutla
Jumat 04 Januari 2019, 07:52 WIB

Mau Berkebun Dengan Cara Bakar, Ini Jerat Yang Disiapkan Polisi Untuk Pelaku Karhutla
Rengat, Inhu, RIAUMADANI.com- Pasca banjir di wilayah Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, mengakibatkan tumbuhan dan sejumlah pepohonan mati di lahan masyarakat, untuk kembali mengolah lahan dan pembuatan kebun, hendaknya menghindari dengan cara bakar.
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran menerangkan, personil Polres Inhu masih rutin melaksanakan patroli kedaerah rawan terjadinya Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Melakukan antisipasi agar masyarakat tidak membuat kebun dengan cara bakar, personil polisi Polres Inhu terus melakukan penyuluhan baik melalui para Bhabinkamtibmas maupun Satbinmas Polres Inhu.
"Polisi akan menindak tegas baik orang maupun korporasi yang masih mencoba-coba melakukan pembakaran hutan dan lahan di Inhu," ujarnya, Jumat (04/01/19), pagi.
"Penyuluhan tersebut meliputi tentang sanksi kepada masyarakat maupun korporasi yg masih berani melakukan pembakaran lahan dan hutan".
Adapun sanksi yang sudah disiapkan untuk menjerat pelaku pembakaran lahan dan hutan adalah, undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar. "Ancaman pidana pada undang-undang ini ada pada pasal 50 ayat 3 dan pasal 78 ayat 3.
Kemudian, polisi juga sudah menyediakan jerat untuk pelaku buatan kebun dengan cara bakar, yaitu undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dengan sanksi pidana penjara selama 10 tahun dan
denda paling banyak Rp10 milyar, sanksi sesuai dengan pasal 108 dan pasal 56 ayat 1.
Selanjutnya, polisi juga sudah menyiapkan jerat untuk pelaku pembakaran lahan dan hutan, jika terbukti pengerusakan lingkungan dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan sanksi diatur dalam pasal 69 ayat 1 dan pasal 108.
"Jika masyarakat melakukan pembakaran lahan, hutan atau merusak lingkungan, kita pastikan akan tertangkap tangan, sebab, polisi rutin melakukan patroli di lokasi lahan dan hutan," jelasnya. @Liputan: Syamsul Bahri/ Humas Res Inhu.
Editor | : | Editor:budi darma saragih |
Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan