SALO. RIAUMADANI. com -  Tidak terima anak gadisnya yang baru berusia 16 tahun dihamili sang pacar, ayah korban lapor po" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Hamili Gadis Dibawah Umur, Warga Desa Siabu di Polisikan Ayah Korban
Kamis 03 Januari 2019, 04:27 WIB
Tersangka kasus cabul yang diamankan Polsek Bangkinang Barat ini adalah EM (Lk 20), ia ditangkap di rumah orangtuanya di Dusun Karya Nyata Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.


SALO. RIAUMADANI. com -  Tidak terima anak gadisnya yang baru berusia 16 tahun dihamili sang pacar, ayah korban lapor polisi dan pelaku langsung ditangkap Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar pada Rabu siang (2/1/2019).

Tersangka kasus cabul yang diamankan Polsek Bangkinang Barat ini adalah EM (Lk 20), ia ditangkap di rumah orangtuanya di Dusun Karya Nyata Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

EM ditangkap atas laporan orang tua korban yaitu PO (Lk 39) warga Desa Siabu Kecamatan Salo, PO mendapat pengakuan dari anaknya TN (Pr 16) bahwa dirinya telah dicabuli sebanyak 7 kali oleh pelaku hingga hamil.

Kejadian ini berawal pada Selasa  (23/10/2018) sekira pukul 16.00 wib, saat itu PO selaku ayah korban pulang kerumahnya dan tidak menjumpai anak gadisnya TN yang masih berumur 16 tahun.

Sekira pukul 20.00 Wib malam harinya, PO mendapat informasi keberadaan anaknya dari sdr. Amran kerabatnya yang mengatakan bahwa anak gadisnya itu berada di rumah pelaku EM dan dalam keadaan Hamil. 

Mendapat informasi tersebut PO langsung menuju rumah pelaku dan sesampai disana langsung menanyakan kepada anak perempuannya itu yang kemudian mengaku bahwa dia dalam keadaan hamil.

Saat ditanyakan kepada EM, dirinya juga mengaku sudah 7 kali berhubungan intim dengan korban hingga akhirnya korban yang masih dibawah umur ini hamil.

Peristiwa ini dilaporkan oleh PO ke Polsek Bangkinang Barat pada tanggal (28/12/2018), atas laporan itu Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono perintahkan Unit Reskrim Polsek untuk menyelidiki peristiwa ini.

Setelah mendapatkan bukti-bukti permulaan yang cukup serta memastikan keberadaan pelaku, pada Rabu siang (2/1/2019) Kapolsek langsung memimpin penangkapan pelaku dirumah orangtuanya di Desa Siabu Kecamatan Salo.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku sudah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, "jelasnya. DY



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top