TAPUNG HULU. RIAUMADANI.com  - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar amankan 35 paket narkotika jenis shabu siap edar " />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Narkoba
Bawa 35 Paket Shabu, SL (39) warga Desa Sinamanenek Diamankan Satresnarkoba Polres Kampar
Sabtu 22 Desember 2018, 12:35 WIB
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar amankan 35 paket narkotika jenis shabu siap edar dari seorang tersangka yang ditangkap pada Kamis sore (20/12/2018) di Desa Sinamanenek Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar. 
TAPUNG HULU. RIAUMADANI.com  - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar amankan 35 paket narkotika jenis shabu siap edar dari seorang tersangka yang ditangkap pada Kamis sore (20/12/2018) di Desa Sinamanenek Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar. 

Pelaku adalah SL (39) warga Desa Sinamanenek Kecamatan Tapung Hulu, dari tangan pelaku ini berhasil diamankan 35 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 5,7 gram serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. 

Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang warga Desa Sinamanenek yang diduga sering melakukan transaksi Narkotika Jenis Shabu di rumahnya.  

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. 

Setelah memastikan keberadaan target, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah 35 paket narkotika jenis shabu di rumah tersangka ini.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, "jelasnya.



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top