NARKOBA
kapolres Kuansing Gelar Kofrensi
pers terkait penangkapan Dua orang tersangka pengedar narkorba yang
memiliki Setengah kilogram Sabu dan kurang satu 500 butir Pil ekstasi
Pada Jumat, 14/12/2014
Polres Kuansing Ringkus Dua Kurir Narkoba Miliki Setengah Kilogram sabu dan 500 Butir Pil Ekstasi
Selasa 18 Desember 2018, 23:36 WIB
kapolres Kuansing Gelar Kofrensi
pers terkait penangkapan Dua orang tersangka pengedar narkorba yang
memiliki Setengah kilogram Sabu dan kurang satu 500 butir Pil ekstasi
Pada Jumat, 14/12/2014Teluk Kuantan, RIAUMADANI. com - kapolres Kuansing Gelar Kofrensi pers terkait penangkapan Dua orang tersangka pengedar narkorba yang memiliki Setengah kilogram Sabu dan kurang satu 500 butir Pil ekstasi berhasil diamankan polisi saat terjadi terjadi Lakalantas tunggal Mobil pajero sport plat no B 1153 UJB di Desa Jake yang menabrak sepeda motor dan teras rumah warga, Pada Jumat, 14/12/2014 sekitar pukul 15:00 WIB.
Pelaku tersangka satu yang membawa mobil berinisial S alias Ucok, dan tersangka 2 berisial C sebagai penumpang
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa saat terjadi kecelakaan dia memperintahkan personilantas dan narkoba untuk meluncur ke lokasi karena tersangka di curigai membawa mobil di baw kesadaran.
"Saat terjadi kecelakaan saya langsung memerintahkan personil dari lantas dan juga reserse narkoba untuk melakukan identifikasi karena awak atau sopir di duga di pengaruhi obat-obat terlarang" bertempat di Polres Kuansing Selasa, 18/12/2018.
Untuk mendapat keterangan Reserse narkoba melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif menggunakan Narkoba jenis sabu.
"Setelah dilakkuan tes urine pelaku positif menggunakan narkoba " jelas Kopolres Kuansing.
Menurut kasat Narkoba AKP Sahardi setelah berdasarkan hasil dari pemeriksaan tersangka positif menggunakan narkoba baru dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersangka.
"Setelah dilakukan test Urine barulah kita lakukan penggeledahan dan menemukan barang haram di belakang tempat penyimpanan dongkrak Sabu seberat 500 gram atau Setengah kilo dan Pil ekstasi 499, tidak hanya itu barang bukti berupa uang sebesar Rp. 1.200.000 dan 3 buah handpone," jelas Sahardi.
Menurut Sahardi pelaku mengaku padanya saat dilakukan penyelidikan barang di ambil dari pekan baru dengan tujuan Jambi.
"Yaa, tersangka mengaku mendapatkan barang dari pekan baru dan akan di bawa ke Jambi"paparnya.
Keternagan Sahardi Tindakan yang dilakukan tersangka merupakan yang kedua kalinya pada awalnya mereka berhasil lolos dan yang kedua ini menabrak rumah warga.
"Ini merupakan tindakan yang kedua kalinya denga tujuan yang sama yaitu kejambi, pada awalnya mereka berhasil lolos" terangnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terjerat uu pasal 112 dan 114 ayat 2 junto 132 UU no 35 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara*Moh.untung
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Kuansing |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham