Teluk Kuantan, RIAUMADANI.com - kapolres Kuansing Gelar Kofrensi pers terkait penangkapan" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
NARKOBA
Polres Kuansing Ringkus Dua Kurir Narkoba Miliki Setengah Kilogram sabu dan 500 Butir Pil Ekstasi
Selasa 18 Desember 2018, 23:36 WIB
kapolres Kuansing Gelar Kofrensi pers terkait penangkapan Dua orang tersangka pengedar narkorba yang memiliki Setengah kilogram Sabu dan kurang satu 500 butir Pil ekstasi Pada Jumat, 14/12/2014
Teluk Kuantan, RIAUMADANI. com - kapolres Kuansing Gelar Kofrensi pers terkait penangkapan Dua orang tersangka pengedar narkorba yang memiliki Setengah kilogram Sabu dan kurang satu 500 butir Pil ekstasi berhasil diamankan polisi saat terjadi terjadi Lakalantas tunggal Mobil pajero sport plat no B 1153 UJB di Desa Jake yang menabrak sepeda motor dan teras rumah warga,  Pada Jumat, 14/12/2014 sekitar pukul 15:00 WIB.

Pelaku tersangka satu yang membawa mobil berinisial S alias Ucok,  dan tersangka 2 berisial C sebagai penumpang

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa saat terjadi kecelakaan dia memperintahkan personilantas dan narkoba untuk meluncur ke lokasi karena tersangka di curigai membawa mobil di baw kesadaran.

"Saat terjadi kecelakaan saya langsung memerintahkan personil dari lantas dan juga reserse narkoba untuk melakukan identifikasi karena awak atau sopir di duga di pengaruhi obat-obat terlarang" bertempat di Polres Kuansing Selasa,  18/12/2018.

Untuk mendapat keterangan Reserse narkoba melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif menggunakan Narkoba jenis sabu.

"Setelah dilakkuan tes urine pelaku positif menggunakan narkoba " jelas Kopolres Kuansing.

Menurut  kasat Narkoba AKP Sahardi setelah berdasarkan hasil dari pemeriksaan tersangka positif menggunakan narkoba baru dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersangka.

"Setelah dilakukan test Urine barulah kita lakukan penggeledahan dan menemukan barang haram di belakang tempat penyimpanan dongkrak Sabu seberat 500 gram atau Setengah kilo dan Pil ekstasi 499, tidak hanya itu  barang bukti berupa uang sebesar Rp. 1.200.000 dan 3 buah handpone," jelas Sahardi.

Menurut Sahardi pelaku mengaku padanya saat dilakukan penyelidikan barang di ambil dari pekan baru dengan tujuan Jambi.

"Yaa,  tersangka mengaku mendapatkan barang dari pekan baru dan akan di bawa ke Jambi"paparnya.

Keternagan Sahardi Tindakan yang dilakukan tersangka merupakan yang kedua kalinya pada awalnya mereka berhasil lolos dan yang kedua ini menabrak rumah warga.

"Ini merupakan tindakan yang kedua kalinya denga tujuan yang sama yaitu kejambi,  pada awalnya mereka berhasil lolos" terangnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terjerat uu pasal 112 dan 114 ayat 2 junto 132 UU no 35 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara*Moh.untung



Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top