Siak hulu. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar ringkus enam pelaku Narkoba kemarin sore (Kamis 6/12)" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Narkoba
Enam Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Siak Hulu di Tiga Lokasi
Jumat 07 Desember 2018, 22:29 WIB
Enam tersangka pelaku Narkoba diringkus Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar kemarin sore (Kamis 6/12),
Siak hulu. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar ringkus enam pelaku Narkoba kemarin sore (Kamis 6/12), empat orang diantaranya ditangkap saat berpesta shabu disebuah rumah di Jalan Sekolah Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar. 

Ke-4 pelaku yang ditangkap aparat Kepolisian saat tengah berpesta narkoba ini adalah RB (Lk 21) warga Jl. Kubang Jaya Siak Hulu, VK (Lk 22) warga Jalan Sepakat Pekanbaru, AN (Lk 24) warga Desa Kubang Jaya Siak Hulu dan YD (Lk 20) juga warga Kubang Jaya Siak Hulu. 

Dari ke-4 pemuda ini didapati sejumlah barang bukti antara lain 2 paket shabu, sebuah bong dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. 

Usai mengamankan para pelaku ini petugas langsung melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa narkotika ini diperoleh dari NF (Pr 35) seorang ibu rumah tangga warga Desa Kubang Jaya Siak Hulu, tanpa buang waktu petugas berhasil menangkapnya saat berada dirumahnya. 

Dari NF didapat lagi keterangan bahwa narkotika itu dibeli dari IR (Pr 40) warga Jl. Purwodadi Kota Pekanbaru, tidak berapa lama tersangka inipun berhasil diciduk dirumahnya. 

Selanjutnya ke-6 tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Arvin Hariyadi SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 6 pelaku narkoba ini. 

Disampaikan Kapolsek bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salahsatu rumah di Desa Kubang Jaya Siak Hulu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Atas informasi ini, Kapolsek kemudian memerintahkan Panit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus ke-6 pelaku narkoba ini di tiga lokasi. 

Ditambahkan Kapolsek bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top