KIA
Suasana Kantor Disdukcapel Pelalawan dalam melayani masyarakat mengurus EKTP
Tahun 2019, Disdukcapil Pelalawan Terbitkan Kartu Identitas Anak
Kamis 06 Desember 2018, 22:39 WIB
Suasana Kantor Disdukcapel Pelalawan dalam melayani masyarakat mengurus EKTP
Pangkalan Kerinci. RIAUMADANI. com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan pada awal tahun 2019 mendatang akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). KIA diberikan kepada anak dimulai dari usia nol hingga 17 tahun minus satu (Kurang satu hari genap 17 tahun,red) untuk kepentingan dan perlindungan hak setiap anak di Kabupaten Pelalawan sebagai warga Negara Indonesia.
Informasi ini dibeberkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan Nifto Anin melalui Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pelalawan Joni Naidi SSos, Selasa (4/12) di Pangkalankerinci. Katanya, syarat utama pembuatan KIA ini adalah Akte kelahiran. Sehingga dengan adanya penerbitan KIA ini nantinya, maka tentu akan berdampak meningkatkan cakupan kepemilikan akte kelahiran anak di Kabupaten Pelalawan.
" Insya Allah pada awal tahun 2019 mendatang, kita akan menertibkan kartu identitas anak di Kabupaten Pelalawan. Dimana hingga saat ini, tercatat jumlah anak berusia 0-17 di Kabupaten sebanyak 136 ribu anak yang tersebar di 12 kecamatan. Sedangkan penertiban KIA ini, akan mulai dilakukan di kecamatan Pangkalan Kerinci sebagai pilot project yang kemudian akan dilanjutkan di 11 kecamatan lainnya di Kabupaten Pelalawan," ujarnya.
Sambung Joni, KIA yang akan dimiliki oleh setiap anak Indonesia menjadi tanda pengenal atau sebagai bukti diri yang sah bagi anak. Dan KIA ini merupakan perwujudan kehadiran negara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sedangkan dasar pertimbangan penerbitan KIA, pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem informasi dan adminstrasi kependudukan. Sedangkan Penerbitan kartu identitas anak ini, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016.
" Dan pemerintah tentunya berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh WNI yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstituonal warga negara. Sedangkan pemberian KIA, juga akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. Sehingga anak Indonesia termasuk di anak-anak di Kabupaten Pelalawan bisa memiliki perlindungan hukum serta ikut mengambil bagian secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Untuk itu, dengan adanya upaya yang kita lakukan guna mendukung program Pemerintah Pusat ini, maka kita berharap penerbitan KIA di Negeri Seiya Sekata ini nantinya, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala," pungkasnya. (Tis/mcr)
Informasi ini dibeberkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan Nifto Anin melalui Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pelalawan Joni Naidi SSos, Selasa (4/12) di Pangkalankerinci. Katanya, syarat utama pembuatan KIA ini adalah Akte kelahiran. Sehingga dengan adanya penerbitan KIA ini nantinya, maka tentu akan berdampak meningkatkan cakupan kepemilikan akte kelahiran anak di Kabupaten Pelalawan.
" Insya Allah pada awal tahun 2019 mendatang, kita akan menertibkan kartu identitas anak di Kabupaten Pelalawan. Dimana hingga saat ini, tercatat jumlah anak berusia 0-17 di Kabupaten sebanyak 136 ribu anak yang tersebar di 12 kecamatan. Sedangkan penertiban KIA ini, akan mulai dilakukan di kecamatan Pangkalan Kerinci sebagai pilot project yang kemudian akan dilanjutkan di 11 kecamatan lainnya di Kabupaten Pelalawan," ujarnya.
Sambung Joni, KIA yang akan dimiliki oleh setiap anak Indonesia menjadi tanda pengenal atau sebagai bukti diri yang sah bagi anak. Dan KIA ini merupakan perwujudan kehadiran negara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sedangkan dasar pertimbangan penerbitan KIA, pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem informasi dan adminstrasi kependudukan. Sedangkan Penerbitan kartu identitas anak ini, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016.
" Dan pemerintah tentunya berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh WNI yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstituonal warga negara. Sedangkan pemberian KIA, juga akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. Sehingga anak Indonesia termasuk di anak-anak di Kabupaten Pelalawan bisa memiliki perlindungan hukum serta ikut mengambil bagian secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Untuk itu, dengan adanya upaya yang kita lakukan guna mendukung program Pemerintah Pusat ini, maka kita berharap penerbitan KIA di Negeri Seiya Sekata ini nantinya, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala," pungkasnya. (Tis/mcr)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau