Tapung. RIAUMADANI. com - Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar ringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu di Desa Pe" />
Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
Narkoba
Seorang Pengedar Shabu Diciduk Polsek Tapung di Desa Petapahan
Kamis 06 Desember 2018, 04:04 WIB
Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar ringkus ZL alias PS seorang pengedar narkotika jenis shabu di Desa Petapahan Kecamatan Tapung pada Rabu malam (5/12/2018).
Tapung. RIAUMADANI. com - Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar ringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu di Desa Petapahan Kecamatan Tapung pada Rabu malam (5/12/2018).

Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah ZL alias PS warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. 

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket narkotika jenis shabu seberat 3,16 gram, sebuah bong untuk alat hisap shabu, 1 unit timbangan digital, sebuah Hp merk Oppo dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu malam (5/12) sekira pukul 22.00 wib, saat itu Petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa salahsatu warga Desa Petapahan diduga memiliki dan memperjualbelikan narkotika jenis sbabu di wilayah Petapahan Kec. Tapung. 

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sanny Handityo SIK memerintahkan Panit I Reskrim Polsek Tapung Ipda Novris H Simanjuntak SH beserta 3 anggota Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka ZL dirumahnya, kemudian disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumahnya itu. 

Dari hasil penggeledahan ditemukan didalam kamar tersangka ZL 3 paket narkotika jenis shabu serta beberapa peralatan penggunaan shabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Sanny Handityo SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka ZL alias PS dan sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, "pungkasnya. dy



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top