Jakarta. RIAUMADANI. com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Dugaan Korupsi
Kasus Suap Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Tahan Mantan Kadis PU, M. Nasir dan PPK Hobby Siregar
Kamis 06 Desember 2018, 00:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis. 

Jakarta. RIAUMADANI. com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis. 

Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"KPK melalukan penahanan 20 hari pertama terhadap 2 tersangka di kasus Bengkalis. MNS (Muhammad Nasir) ditahan di Guntur, dan HOS (Hobby Siregar) ditahan di Rutan Salemba," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (5/12/2018).

Terkait kasus ini, KPK ‎telah mencegah Bupati Bengkalis Amril Mukminin bepergian ke luar negeri sejak tanggal 13 September 2018 selama 6 bulan ke depan.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya diduga secara sah telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek jalan di Bengkalis. Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp80 miliar.

KPK menyangka keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.*Rls
Sumber: Liputan6.com



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top