SKD CPNS
Poto Ilustrasi
BKPP Rohul Resmi Umumkan Hasil SKD Calon Pegawai Negeri Sipil
Senin 03 Desember 2018, 23:41 WIB
Poto Ilustrasi
Pasir Pengaraian. RIAUMADANI. com - Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Rohul, resmi mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkab Rohul di situs website bkpp.rokanhulukab.go.id‎, Senin (3/12/2018) siang.
Diakui Kepala BKPP Rohul M Zaki, melalui Kabid Perencanaan Kepegawaian Heni Widiastuti, pihaknya sudah mengumumkan hasil SKD dan siapa-siapa saja yang bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ke dapan, di situs resmi BKPP yakni di website bkpp.rokanhulukab.go.id pada senin siang.
Ditambahkannya, sesuai data dari Panselnas 524 yang akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni ke tahapan SKB. Ke-524 peserta yang dipastikan akan ikut ke tahap selanjutnya, akan memperebutkan 279 formasi yang disediakan.
Kemudian jelas Heni, dalam pengumuman hasil SKD tersebut, peserta CPNS yang mengikuti ujian SKD bisa langsung melihat jumlah nilai yang didapatnya, serta di ranking berapa posisi peserta.
"Semua peserta CPNS yang mengikuti SKD bisa melihat nilainya sendiri, dan ranking berapa dia berada, semuanya sudah ada dan diberikan kode," jelasnya.
Heni mengaku, bagi peserta yang ada kode P1/L dan P2/L berhak ikuti ketahap selanjutnya yakni, ujian SKB. Sedangkan bagi peserta yang tidak memiliki kode tersebut dianggap gugur dan tidak bisa melaju ke tahap selanjutnya.
Ketika ditanya, kapan pelaksanaan ujian SKB, Heni mengaku saat ini pihaknya masih menunggu jadual ujian dari panitia BKN. Kepada para peserta yang lulus diharapkan ‎memantau website resmi BKPP Rohul.
Heni mengimbau ke peserta CPNS yang akan mengikuti tahapan SKB untuk terus belajar, dan jangan pernah percaya ke pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan, apalagi ada oknum mengatasnamakan BKPP Rohul.
"Percaya pada usaha sendiri, dan jangan mau percaya ke orang lain. Kepada peserta yang tidak lulus jadikan ini sebagai pengalaman dan tetap belajar lagi," imbaunya. **
Diakui Kepala BKPP Rohul M Zaki, melalui Kabid Perencanaan Kepegawaian Heni Widiastuti, pihaknya sudah mengumumkan hasil SKD dan siapa-siapa saja yang bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ke dapan, di situs resmi BKPP yakni di website bkpp.rokanhulukab.go.id pada senin siang.
Ditambahkannya, sesuai data dari Panselnas 524 yang akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni ke tahapan SKB. Ke-524 peserta yang dipastikan akan ikut ke tahap selanjutnya, akan memperebutkan 279 formasi yang disediakan.
Kemudian jelas Heni, dalam pengumuman hasil SKD tersebut, peserta CPNS yang mengikuti ujian SKD bisa langsung melihat jumlah nilai yang didapatnya, serta di ranking berapa posisi peserta.
"Semua peserta CPNS yang mengikuti SKD bisa melihat nilainya sendiri, dan ranking berapa dia berada, semuanya sudah ada dan diberikan kode," jelasnya.
Heni mengaku, bagi peserta yang ada kode P1/L dan P2/L berhak ikuti ketahap selanjutnya yakni, ujian SKB. Sedangkan bagi peserta yang tidak memiliki kode tersebut dianggap gugur dan tidak bisa melaju ke tahap selanjutnya.
Ketika ditanya, kapan pelaksanaan ujian SKB, Heni mengaku saat ini pihaknya masih menunggu jadual ujian dari panitia BKN. Kepada para peserta yang lulus diharapkan ‎memantau website resmi BKPP Rohul.
Heni mengimbau ke peserta CPNS yang akan mengikuti tahapan SKB untuk terus belajar, dan jangan pernah percaya ke pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan, apalagi ada oknum mengatasnamakan BKPP Rohul.
"Percaya pada usaha sendiri, dan jangan mau percaya ke orang lain. Kepada peserta yang tidak lulus jadikan ini sebagai pengalaman dan tetap belajar lagi," imbaunya. **
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham