
P2TPA Rohul Terbentuk
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
(P2TPA) kini sudah terbentuk dibawah naungan Dinas Sosial Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu (Rohul),
P2TPA Rohul Hadir Dampingi Persoalan Anak dan Perempuan
Minggu 02 Desember 2018, 22:42 WIB

Pasir Pengaraian. RIAUMADANI. com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) kini sudah terbentuk dibawah naungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang mana fungsinya sebagai pendamping persoalan anak dan perempuan dengan cepat dan tepat.
Jadi, bagi masyarakat di 16 kecamatan bisa memanfaatkan keberadaan P2TPA jika ada permasalahan berkaitan dengan perempuan dan anak. "Jadi hari ini kita sengaja mengundang camat, Perwakilan Tokoh Masyarakat, PKK Kecamatan, Pengurus Forum Anak Kecamatan dan Kabupaten serta Organisasi Wanita di Rohul, untuk menginformasikan kepada masyarakat akan adanya pelayanan P2TPA di daerah ini," sebut April Liyadi SE MSi Sekretaris Dinsos P3A Rohul, Jumat kemarin.
Menurutnya, keberadaan P2TP2A dibawah koordinasi Dinsos P3A Rohul. Dimana sosialisasi tersebut, memberikan pengetahuan kepada seluruh peserta, agar dapat mengetahui kondisi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan serta kebutuhannya.
‘’P2TPA Rohul siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam membantu penyelesaian permasalahan perempuan dan anak secara cepat dan tepat,’’ tuturnya.
April mengatakan, peran P2TPA Rohul dapat melindungi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan baik dalam rumah tangga maupun di lingkungan masyarakat.
‘’Kita berharap, jika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan P2TP2A, untuk dapat datang ke Kantor Dinsos P3A Rohul, untuk pendampingan dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ katanya.
Dijelaskannya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, mengamanatkan, program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, terutama terkait dengan pelaksanaan pelayanan dasar.
Berdasarkan PP tersebut, setiap pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak melalui lembaga pelayanan terpadu seperti P2TP2A atau lembaga sejenisnya. Rls
Jadi, bagi masyarakat di 16 kecamatan bisa memanfaatkan keberadaan P2TPA jika ada permasalahan berkaitan dengan perempuan dan anak. "Jadi hari ini kita sengaja mengundang camat, Perwakilan Tokoh Masyarakat, PKK Kecamatan, Pengurus Forum Anak Kecamatan dan Kabupaten serta Organisasi Wanita di Rohul, untuk menginformasikan kepada masyarakat akan adanya pelayanan P2TPA di daerah ini," sebut April Liyadi SE MSi Sekretaris Dinsos P3A Rohul, Jumat kemarin.
Menurutnya, keberadaan P2TP2A dibawah koordinasi Dinsos P3A Rohul. Dimana sosialisasi tersebut, memberikan pengetahuan kepada seluruh peserta, agar dapat mengetahui kondisi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan serta kebutuhannya.
‘’P2TPA Rohul siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam membantu penyelesaian permasalahan perempuan dan anak secara cepat dan tepat,’’ tuturnya.
April mengatakan, peran P2TPA Rohul dapat melindungi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan baik dalam rumah tangga maupun di lingkungan masyarakat.
‘’Kita berharap, jika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan P2TP2A, untuk dapat datang ke Kantor Dinsos P3A Rohul, untuk pendampingan dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ katanya.
Dijelaskannya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, mengamanatkan, program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, terutama terkait dengan pelaksanaan pelayanan dasar.
Berdasarkan PP tersebut, setiap pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak melalui lembaga pelayanan terpadu seperti P2TP2A atau lembaga sejenisnya. Rls
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan