OTT SABER PUNGLI
Tersangka RM (37), oknum Lurah Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Pekanbaru,
Tim Saber Pungli Polda Riau OTT Oknum Lurah Sidomulyo Barat Pekanbaru
Kamis 29 November 2018, 22:37 WIB
Tersangka RM (37), oknum Lurah Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Pekanbaru,
Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Tim Satgas Saber Pungli dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku inisial RM (37), oknum Lurah Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Rabu (28/11/2018) pukul 14.30 Wib.
Dari tangannya, petugas mememukan uang tunai sebesar Rp10 juta, diduga hasil memeras korban. Modus pelaku dengan meminta uang kepada korban yang ingin mengurus Surat Tanah (SKT dan SKGR).
"Benar, kita melakukan OTT terhadap oknum Lurah Sidomulyo Barat inisial RM, diduga memintai uang untuk pengurusan SKT dan SKGR," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada halloriau.com, Kamis (29/11/2018).
Korban yang bernama Sabar melaporkan kejadian yang menimpanya kepada petugas. Setelah dilakukan pengintaian petugas langsung menangkap pelaku yang saat itu berada di warung kopi (Warkop) Jakarta, Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru.
"Setelah kita tangkap dan diperiksa, ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp10 juta yang disimpan pelaku di dalam jok motor dinas plat merah merk Honda Supra. Diduga milik korban," sambung Sunarto.
Selain itu, terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan sementara dan ditemukan lagi uang hasil kejahatan sebelumnya, pelaku juga pernah memintai uang korban lainnya sebesar Rp23 juta untuk pengurusan surat tanah.
"Sebelumnya pelaku ini pernah meminta uang kepada korbannya yang lain sebesar Rp25 juta, tapi dikasih korban hanya Rp23 juta untuk mengurus surat tanah juga. Ini keterangan dari pelaku setelah pemeriksaan kita," beber Sunarto.
Saat ini pelaku dan barang bukti uang tunai telah dibawa ke kantor Polda Riau untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku ini telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Terhadap pelaku kita tahan di kantor Polda Riau selama 20 hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut," singkat Sunarto
Dari tangannya, petugas mememukan uang tunai sebesar Rp10 juta, diduga hasil memeras korban. Modus pelaku dengan meminta uang kepada korban yang ingin mengurus Surat Tanah (SKT dan SKGR).
"Benar, kita melakukan OTT terhadap oknum Lurah Sidomulyo Barat inisial RM, diduga memintai uang untuk pengurusan SKT dan SKGR," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada halloriau.com, Kamis (29/11/2018).
Korban yang bernama Sabar melaporkan kejadian yang menimpanya kepada petugas. Setelah dilakukan pengintaian petugas langsung menangkap pelaku yang saat itu berada di warung kopi (Warkop) Jakarta, Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru.
"Setelah kita tangkap dan diperiksa, ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp10 juta yang disimpan pelaku di dalam jok motor dinas plat merah merk Honda Supra. Diduga milik korban," sambung Sunarto.
Selain itu, terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan sementara dan ditemukan lagi uang hasil kejahatan sebelumnya, pelaku juga pernah memintai uang korban lainnya sebesar Rp23 juta untuk pengurusan surat tanah.
"Sebelumnya pelaku ini pernah meminta uang kepada korbannya yang lain sebesar Rp25 juta, tapi dikasih korban hanya Rp23 juta untuk mengurus surat tanah juga. Ini keterangan dari pelaku setelah pemeriksaan kita," beber Sunarto.
Saat ini pelaku dan barang bukti uang tunai telah dibawa ke kantor Polda Riau untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku ini telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Terhadap pelaku kita tahan di kantor Polda Riau selama 20 hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut," singkat Sunarto
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau