Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Kanaikan Harga BBM
Pemerintahan Jokowi Tetapkan Harga Premium Rp 8.500 dan Solar Rp 7.500
Selasa 18 November 2014, 00:30 WIB
Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak [BBM] bersubsidi.
di Istana Negara, Senin [17/11/2014].

JAKARTA, Riaumadani.com - Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak [BBM] bersubsidi. Jokowi mengakui bahwa kebijakan itu merupakan kebijakan yang berat sebagai sebuah bangsa.

"Dari waktu ke waktu, kita sebagai sebuah bangsa kerap dihadapkan pada pilihan-pilihan sulit. Meski demikian, kita harus memilih dan mengambil keputusan," kata Presiden di Istana Negara, Senin [17/11/2014].

Jokowi menjelaskan, jajarannya telah mendalami rencana kebijakan untuk mengalihkan subsidi BBM dari konsumtif menjadi produktif. Ia bahkan menerangkan kebijakan itu sudah dibahas di rapat terbatas di Istana hingga tingkatan teknis di kementerian.

Kepala Negara juga menerangkan, keputusannya untuk menaikkan harga BBM bersubsidi sudah melalui pembahasan yang mendalam hingga tingkatan teknis. Ia menekankan perlunya pengalihan subsidi dari konsumtif menjadi produktif.

Jokowi mengakui, kebijakan itu merupakan hal yang berat diputuskannya selaku Kepala Negara. Meski begitu, Jokowi memastikan ada kompensasi bagi masyarakat kurang mampu agar tetap mempertahankan daya beli masyarakat.

"Untuk rakyat kurang mampu, disiapkan perlindungan sosial, paket Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Indonesia Pintar, yang dapat segera digunakan untuk jaga daya beli rakyat," sebut Jokowi.

Jokowi mengingatkan, negara membutuhkan anggaran untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Jokowi pun menjelaskan bahwa anggaran ini tidak tersedia karena dihamburkan untuk subsidi BBM.

Adapun, lanjut Jokowi, sebagai konsekuensi dari pengalihan itu, dia menetapkan harga baru BBM yang akan berlaku pada pukul 00.00 WIB terhitung sejak tanggal 18 November 2014.

Jokowi kemudian menyebutkan besaran kenaikan harga BBM subsidi yang terdiri dari premium dan solar.

"Harga premium ditetapkan dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Harga solar ditetapkan dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500," papar Jokowi.






Editor : TIS-Kompas.com
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top