Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
NARKOBA
Polsek Tampan Tangkap 4 Kg Sabu yang Bakal Disebar di Pekanbaru
Senin 19 November 2018, 07:36 WIB
Kepolisian Sektor Tampan, Pekanbaru, berhasil menyita 4 paket besar narkotika jenis sabu-sabu dari tangan sindikat bandar besar bernama Saud (37)
Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Kepolisian Sektor Tampan, Pekanbaru, berhasil menyita 4 paket besar narkotika jenis sabu-sabu dari tangan sindikat bandar besar bernama Saud (37), Sabtu (10/11/2017) lalu.

Penangkapan tersangka berlangsung di daerah Jalan Siak 2, Kecamatan Rumbai, dengan membawa sepeda motor matic Honda Beat warna hitam BM 5652 AAG beserta barang bukti.

Kapolsek Tampan Kompol Kariamsyah Ritonga kepada wartawan, Senin (19/11/2018), mengatakan tersangka ini diduga sebagai seorang kurir narkoba.

"Tersangka tidak mengetahui barang yang dibawa ini adalah sabu. Dia diutus oleh seseorang inisial AC (DPO) untuk mengirimkan sabu ke suatu tempat," ungkap Ritonga saat ekspos di halaman Polsek Tampan.

Dari hasil penyelidikan, kata Kapolsek pihaknya mendapatkan laporan warga menyebutkan ada seseorang tengah membawa sabu dengan ukuran besar. Dibantu pihak Polda Riau, tersangka pun berhasil diciduk di Jalan Siak 2, Kecamatan Rumbai.

"Penangkapan tersangka, turut dibantu pihak Polda Riau. Saat di lokasi dengan ciri-ciri yang telah kita kantongi identitasnya, berhasil kita temukan. Dari hasil pemeriksaan dijumpai 4 paket besar sabu seberat kurang lebih 4 kilogram," terang Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kapolsek, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AC. Barang ini nantinya akan disebarkan untuk wilayah Kota Pekanbaru.

"Kata tersangka ini, dia disuruh AC untuk mengirimkan barang diduga ke wilayah Pekanbaru. Tapi dirinya (tersangka,red) berdalih tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya dari AC adalah sabu," akui Kapolsek.

Guna proses selanjutnya, tersangka ditahan di dalam sel Polsek Tampan, untuk mendapatkan hasil pengembangan. Terhadap tersangka ini disangkakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara," singkat Kapolsek.




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top