Pangkalankerinci. RIAUMADANI. com - Jajaran Polisi dari Polres Pelalawan berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Kota Pangk" />
Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
Narkoba
Polres Pelalawan Ciduk Bandar Narkoba, Ganja 30 Kg Dikubur di Pekarangan Rumah Tersangka
Jumat 16 November 2018, 11:33 WIB
Jajaran Polisi dari Polres Pelalawan berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Kota Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau Poisi menyita daun ganja kering seberat
Pangkalankerinci. RIAUMADANI. com - Jajaran Polisi dari Polres Pelalawan berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Kota Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. 

Kali ini Poisi menyita daun ganja kering seberat 30 kg yang ditimbun  di pekaranga rumah  milik tersangka berinsial In alias Tamaro (24) tempat tinggal di Jalan Lintas Timur Simpang Karetan, Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung.

Polisi mengungkapkan, ganja seberat 30 Kg diletak dalam tanah 80 sentimeter di perkarangan rumah tersangka tersebut berdasarkan informasi dari info warga.

"Lalu, kita langsung ke rumah tersangka. Dan kita berhasil menangkap tersangka di rumahnya," kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK, ketika memberikan  keterangan press di Mapores Pelalawan.

Namun polisi lakukan interogasi terhadap tersangka untuk menunjukan barang haram yang  dia simpan. Akhirnya tersangka menunjukkan barang haram  itu dikuburkan di pekarangan  depan, tak jauh dari rumahnya.

"Kita lakukan pengalian di sekitar pekarangan rumahnya, ditemukan plastik warna hitam dan menemukan tumpuhkan daun ganja seberat 30 kg dibungkus plastik," paparnya.

Namun polisi masih sembunyikan asal usul barang haram, daun ganja kering  yang kalau diisap akan jadi mabok itu didapatkan dari tersangka.

"Kasus ini tak sampai di sini saja. Tetapi masih tahap pengkembangan soal dari mana tersangka dapat barang haram ini," tutupnya Kapolres. (Rls)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top