Dugaan Alih Pungsi Lahan di Riau
Poto Gedung KPK Ri
PPP-IPM-R Minta KPK Tangkap Direktur PT. Agro Sarimas Grup
Rabu 14 November 2018, 08:55 WIB
Poto Gedung KPK RiPekanbaru. RIAUMADANI. com – Pucuk Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Melayu Riau Melaporkan perusahaan yang beraktipitas di Riau dan meminta kepada KPK untuk menangkap serta mengusut dan menangkap pimpinan PT Agro Sarimas dan PI Agro Sarimas Indonesia, karena diduga menggarap lahan seluas 6.659 hektare tanpa izin, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp36,27 miliar lebih.
Desakan ini disampaikan Direktur Eksekutif Pucuk Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Melayu Riau Ridwan, shi, didampingi Direktur Intelijen Pucuk Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Melayu Riau Panogari,SSP. Mereka juga meminta agar KPK menangkap Benyamin, Masra dan Gunawan, pimpinan PT Agro Sarimas.
Direktur Eksekutif Pucuk Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Melayu Riau Ridwan, shi. didampingi, Direktur Intelijen Pucuk Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Melayu Riau Panogari,SSP mengatakan, Grup PT Agro Sarimas, di antaranya, PT Meskom Agro Sarimas, mengelola 6.659 hektare lahan dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas, di Kabupaten Bengkalis, tanpa ada izin pelepasan dari Menteri Kehutanan dari lahan hutan menjadi lahan perkebunan.
Sementara PT. Agro Sarimas Indonesia, juga diduga mengelola lahan di Kabupaten Indragiri Hilir seluas 26.528 hektare. Untuk memuluskan pengelolaan lahan tanpa izin ini menurut mereka, diduga ada indikasi gratifikasi.
"Karena itu, kami meminta agar KPK mengusut dugaan gratifikasi dan pengelolaan lahan tanpa izin ini, karena berdasarkan hasil temuan badan pemeriksa keuangan Provinsi Riau, jelas-jelas sudah ada kerugian negara sebesar Rp36,27 miliar. kami juga meminta KPK untuk menangkap para pimpinan perusahaan, seperti Benyamin, Masra dan Gunawan," ujar nya tegas, seperti yang dimuat di media lokal beberapa waktu yang lalu.
Direktur Eksekuti Pucuk Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Melayu Riau Ridwan, shi didampingi Direktur Intelijen Pucuk Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Melayu Riau Panogari,SSP. Memberi tengat waktu, Apabila dalam waktu 7 x 24 jam tuntutan ini tidak ditindak lanjuti oleh KPK menurut mereka, akan melakukan aksi besar – besaran di depan gedung KPK RI Jl. Rasuna sait Jakarta untuk mendesak pengusutan supaya tuntas.
Menurut salah satu warga kabupaen Inhil yang namanya engan dipublikasikan mengatakan benerapa waktu lalu RTRW Riau kan sudah di sahkan juga tidak ada nama perusahaan tersebut tertera dalam RTRW imbuh nya.
Rekomondasi yang ditanda tangani mantan Bupati Inhil IM diduga juga menyalahi aturan, hinga berita ini dinaikan sang mantan Bupati tak dapat dihubungi guna dimintai klarivikasi dan pertangung jawaban nya.
Sementara Gunawan salah satu petingi PT. Agro Sarimas, ketika dikonfirmasi secara terpisah, tidak bersedia memberikan komentar, di telpon melalui telpon selulur nya tidak dijawab dikirim SMS juga tidak dibalas hinga berita ini di naikkan.*Rls/wartariau*
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau