Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Administrasi Pengurusan Pindah Domisili
Kadisdukcapil Basarudin: Rohil Bakal Sosialisasikan Perpres 96 tahun 2018
Sabtu 10 November 2018, 08:10 WIB
Kadisdukcapil Rokan Hilir (Rohil) Basarudin
Bagansiapiapi. RIAUMADANI. com - Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohil bakal melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2018 dalam administrasi pengurusan pindah domisili

"Untuk kabupaten Rohil aturan baru tersebut belum berjalan sesuai dengan perpres," jelas Kadisdukcapil Rokan Hilir (Rohil) Basarudin, dikonfirmasi Jumat (9/11/2018), diruang kerjanya.

Aturan baru itu lanjutnya, merupakan perubahan Perpres nomor 25 tahun 2008. Dimana dalam aturan baru ada beberapa perubahan dalam kepengurusan kependudukan yang dipermudah. Salah satunya ada mutasi domisi.

"Selama ini kan bagi masyarakat yang ingin mengurus surat pindah domisili terlebih dahulu harus mengambil surat pengantar dari RT maupun RW, Kepenghuluan dan Kecamatan, namun dengan aturan baru itu cukup langsung datang ke kantor Disduk, " katanya

Adanya aturan tersebut sebutnya,  satu sisi tentunya membutuhkan koordinasi dan sosialisasi di tingkat Disdukcapil maupun kepenghuluan dan kecamatan. Sehingga ada pemahaman yang sama dalam perlakuan administrasi pindah domisili.

"Kita belum melaksanakan aturan itu, bukan kita tidak mengindahkan aturan, namun tentunya kita harus melakukan sosialisai dulu dengan mengirimkan surat ke kecamatan dan di sampaikan ke kepenghuluan,"terangnya.

Dalam penerapan nantinya tambah Basarudin, tentu tidak semudah yang di sebutkan. "Tentunya akan ada nantinya pengisian formulir, kalau tidak pertanggung jawabannya nanti seperti apa,"jelasnya.

Masih katanya, pihaknya segera melakukan sosialisasi dengan menyurati setiap kecamatan dan kepenghuluan agar sama-sama mengetahui aturan baru yang telah di tetapkan.

"Memang aturan baru itu bertujuan untuk mempermudah masyarakat, namun tentunya kita pelajari dan sosialisasi dulu, sosialisasi bisa melalui surat, bila perlu kita pasang baliho di kecamatan, "imbuhnya. (Tis/mcr)




Editor : Tis
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top