Administrasi Pengurusan Pindah Domisili
Kadisdukcapil Rokan Hilir (Rohil) Basarudin
Kadisdukcapil Basarudin: Rohil Bakal Sosialisasikan Perpres 96 tahun 2018
Sabtu 10 November 2018, 08:10 WIB
Kadisdukcapil Rokan Hilir (Rohil) Basarudin
Bagansiapiapi. RIAUMADANI. com - Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohil bakal melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2018 dalam administrasi pengurusan pindah domisili
"Untuk kabupaten Rohil aturan baru tersebut belum berjalan sesuai dengan perpres," jelas Kadisdukcapil Rokan Hilir (Rohil) Basarudin, dikonfirmasi Jumat (9/11/2018), diruang kerjanya.
Aturan baru itu lanjutnya, merupakan perubahan Perpres nomor 25 tahun 2008. Dimana dalam aturan baru ada beberapa perubahan dalam kepengurusan kependudukan yang dipermudah. Salah satunya ada mutasi domisi.
"Selama ini kan bagi masyarakat yang ingin mengurus surat pindah domisili terlebih dahulu harus mengambil surat pengantar dari RT maupun RW, Kepenghuluan dan Kecamatan, namun dengan aturan baru itu cukup langsung datang ke kantor Disduk, " katanya
Adanya aturan tersebut sebutnya, satu sisi tentunya membutuhkan koordinasi dan sosialisasi di tingkat Disdukcapil maupun kepenghuluan dan kecamatan. Sehingga ada pemahaman yang sama dalam perlakuan administrasi pindah domisili.
"Kita belum melaksanakan aturan itu, bukan kita tidak mengindahkan aturan, namun tentunya kita harus melakukan sosialisai dulu dengan mengirimkan surat ke kecamatan dan di sampaikan ke kepenghuluan,"terangnya.
Dalam penerapan nantinya tambah Basarudin, tentu tidak semudah yang di sebutkan. "Tentunya akan ada nantinya pengisian formulir, kalau tidak pertanggung jawabannya nanti seperti apa,"jelasnya.
Masih katanya, pihaknya segera melakukan sosialisasi dengan menyurati setiap kecamatan dan kepenghuluan agar sama-sama mengetahui aturan baru yang telah di tetapkan.
"Memang aturan baru itu bertujuan untuk mempermudah masyarakat, namun tentunya kita pelajari dan sosialisasi dulu, sosialisasi bisa melalui surat, bila perlu kita pasang baliho di kecamatan, "imbuhnya. (Tis/mcr)
"Untuk kabupaten Rohil aturan baru tersebut belum berjalan sesuai dengan perpres," jelas Kadisdukcapil Rokan Hilir (Rohil) Basarudin, dikonfirmasi Jumat (9/11/2018), diruang kerjanya.
Aturan baru itu lanjutnya, merupakan perubahan Perpres nomor 25 tahun 2008. Dimana dalam aturan baru ada beberapa perubahan dalam kepengurusan kependudukan yang dipermudah. Salah satunya ada mutasi domisi.
"Selama ini kan bagi masyarakat yang ingin mengurus surat pindah domisili terlebih dahulu harus mengambil surat pengantar dari RT maupun RW, Kepenghuluan dan Kecamatan, namun dengan aturan baru itu cukup langsung datang ke kantor Disduk, " katanya
Adanya aturan tersebut sebutnya, satu sisi tentunya membutuhkan koordinasi dan sosialisasi di tingkat Disdukcapil maupun kepenghuluan dan kecamatan. Sehingga ada pemahaman yang sama dalam perlakuan administrasi pindah domisili.
"Kita belum melaksanakan aturan itu, bukan kita tidak mengindahkan aturan, namun tentunya kita harus melakukan sosialisai dulu dengan mengirimkan surat ke kecamatan dan di sampaikan ke kepenghuluan,"terangnya.
Dalam penerapan nantinya tambah Basarudin, tentu tidak semudah yang di sebutkan. "Tentunya akan ada nantinya pengisian formulir, kalau tidak pertanggung jawabannya nanti seperti apa,"jelasnya.
Masih katanya, pihaknya segera melakukan sosialisasi dengan menyurati setiap kecamatan dan kepenghuluan agar sama-sama mengetahui aturan baru yang telah di tetapkan.
"Memang aturan baru itu bertujuan untuk mempermudah masyarakat, namun tentunya kita pelajari dan sosialisasi dulu, sosialisasi bisa melalui surat, bila perlu kita pasang baliho di kecamatan, "imbuhnya. (Tis/mcr)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau