Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Temuan BPK 1,3 M
Dugaan Korupsi Proyek Drainase Paket B Jalan Soekarno-Hatta Kejari Tebang Pilih Dalam Tegakkan Hukum
Rabu 07 November 2018, 07:49 WIB
Pembangunan drainase Paket B Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Riau 2016 dari Simpang Mall SKA ke batas Hotel Olgaria sampai Rumah Sakit Eka Hospital Pekanbaru disorot tajam masyarakat Riau
Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Pembangunan drainase Paket B Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Riau dari Simpang Mall SKA ke batas Hotel Olgaria sampai Rumah Sakit Eka Hospital Pekanbaru disorot tajam masyarakat Riau. Pasalnya ada temuan BPK RI Perwakilan Riau dugaan korupsi Rp1,3 miliar kasus 2016 lalu sampai 2018 ini kasusnya tak diproses, aktivis GAMARI marah besar pada Pidsus Kejari Pekanbaru yang belum tuntas memprosesnya.

Proyek fisik pembangunan Drainase Paket B mulai dari Mall SKA sampai Hotel Olgaria sampai batas Rumah Sakit Eka Hospital ke arah Pasar Pagi Arengka Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp11.636.205.000 kontraktor pembangunan fisik drainase itu PT Razasa Karya, kontraktor pengawas PT Raisa Gemilang nilai kontrak kerja pengawasan Rp247.577.000 saat ini sedang disorot tajam oleh masyarakat Riau.

Pasalnya, proyek yang berdasarkan audit BPK RI Perwakilan Riau ada temuan dugaan kelebihan pembayaran yang menyebabkan kerugian negara (dugaan korupsi) sebesar Rp1,3 miliar lebih.  Paket B ini ditemukan pertama, tapi lebih kencang diproses Paket A yang kontraktornya berbeda, ada apa? Atas temuan BPK ini pihak kontraktor sudah mengembalikan uang kelebihan pembayaran itu ke negara Rp200 juta, namun sisanya Rp1,1 miliar lebih belum dikembalikan ke negara hingga 2018 ini.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Bagian Tindak Pidana Khusus pun sudah dua tahun belum juga menetapkan tersangka padahal laporan sudah masuk ke Kejari Pekanbaru beberapa waktu lalu. Sementara proyek Drainase Paket A di sebelahnya juga berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru Riau mulai dari Mall SKA Pekanbaru sampai batas simpang Jalan Riau Pekanbaru yang belum ada audit BPK sudah empat orang dibikin tersangka dan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Kulim Pekanbaru. Sementara proyek drainase Paket B yang sudah ada temuan BPK RI oleh pihak Pidsus Kejari Pekanbaru tidak ditetapkan tersangka dan bebas melenggang sampai kini.

Atas kejanggalan dan pilih kasih tebang pilih pihak penegak hukum ini, maka aktivis Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) di bawah pimpinan Ketua Presidium Pusat Gamari Larshen Yunus SSos sudah berkali-kali melancarkan protes ke Pidsus Kejari Pekanbaru, namun tetap tak dihiraukan. Maka Jumat lusa 9 November 2018, massa Gamari akan demonstrasi ke Kantor Kejari Pekanbaru di Jalan Sudirman Pekanbaru ini.
 
"Ya benar, kami akan melancarkan aksi unjukrasa ke kantor baru Kejari Pekanbaru di Jalan Sudirman Pekanbaru. Mungkin baru kami yang demo di kantor baru Kejari Pekanbaru ini. Kenapa kami berang pada Pidsus Kejari Pekanbaru? Karena kami lihat penegak hukum ini tidak menegakkan hukum sesuai hasil audir BPK RI Perwakilan Riau. Kan seharusnya hasil temuan itu ditindaklanjuti, karena ada dugaan kerugian negara. Tapi ini mereka diam, ada apa ini. Kabarnya di balik perusahaan ini ada bos tempat hiburan Pekanbaru yang cukup disegani," kata Larshen Yunus, Selasa (6/11/2018).

"Atas kejanggalan dan dugaan tak pedulinya pihak Pidsus Kejari Pekanbaru, pihak Gamari sudah melaporkan pihak Pidsus Kejari Pekanbaru ini ke Jaksa Pengawas (Jamwas) Kejagung RI, KPK, Presiden, ke Kajati Riau, dan lain-lain," tegas Larshen Yunus.

Menurut Larshen Yunus proyek drainase Paket B ini sudah dilakukan pembayaran lima kali bukti SP2D (Surat Perintah Pembayaran Daerah) Nomor 15169/SP2D/LS/IV/2016. Berdasarkan dokumen Penawaran Rekanan berupa RAB (Rencana Anggaran Biaya), analisi harga satuan dan metode pelaksanaan diketahui hanya untuk pekerjaan Beton Saluran Pra Cetak serta pembesian Box Culvert (gorong-gorong) Pra Cetak dilakukan melalui pembelian bahan cor beton Ready Mix dari Penyedia Cor Beton Ready Mix.

Detail Plan pembesian drainase di depan Eka Hospital Pekanbaru

Kemudian pra pekerja kontraktor merakit besi untuk dilakukan pengecoran di lokasi kerja. Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan bersama PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) rekanan dan konsultan pengawas menunjukkan bahwa tidak semua pekerjaan beton saluran pra cetak  pembesian saluran pra cetak, dan pembesian box culvert pra cetak dilakukan sebagaimana Metode Pelaksanaan dalam penawaran PT Razasa Karya.

Terdapat pemasangan U Ditch Precast dalam bentuk sudah jadi sebanyak 500 unit dan 303 unit box culvert atas pekerjaan tersebut. Hal ini juga didukung dengan faktur-faktur pesanan U Ditch Precash sebanyak 500 unit dan 303 unit box culvert yang diserahkan oleh Penyedia Jasa. Metode Pelaksanaannya merupakan penjabaran tata cara dan teknik-teknik pelaksanaan pekerjaan secara umum.

Pekerjaan Drainase Paket B ini dituangkan dalam Surat Perjanjian PT Razasa Karya Nomor 02/SP-FSK.DRA-SOETA.B/IX/2016 pada tanggal 20 September 2016 dengan nilai kontrak Rp11.636.205.000. Jangka waktu penyelesaian proyek 90 hari kalender dan harus sudah selesai pada 18 Desember 2016 yang lalu.(Rls/Detak Indonesia)   




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top