Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
UMK 2019
UMK Rohil 2019, Ditetapkan 2,7 Juta Lebih
Rabu 07 November 2018, 07:17 WIB
UMK Rohil 2019, Ditetapkan 2,7 Juta Lebih
Bagansiapiapi. RIAUMADANI. com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hilir (Rohil) tahun 2019 telah ditetapkan sebesar Rp2.707.384,96 dan mengalami kenaikan sebesar Rp 201.243,28 dari tahun 2018 sebesar Rp 2.506.141,78.

Penetapan itu melalui surat Menteri Ketenagakerjaan RI tanggal 15 Oktober 2018 yang menyatakan bahwa persentase kenaikan Upah Minimum sebesar 8,03 persen.

"Kita sudah melakukan rapat bersama dewan pengupahan yang dihadiri langsung oleh pak sekda untuk penetapan UMK Rohil, "kata Kadisnaker Rohil Muzakkar melalui Kabid Industrial, Juni Rahmat, Selasa (6/11/2018),  di Bagansiapiapi.

Menurutnya, perhitungan penetapan besarnya UMK tersebut lanjutnya, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Selain itu, juga dengan adanya surat Menteri Ketenagakerjaan RI tanggal 15 Oktober 2018 yang menyatakan bahwa persentase kenaikan Upah Minimum sebesar 8,03 persen.

"Persentase dihitung berdasarkan jumlah dari inflasi nasional 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen,"sebutnya.

Juni menambahkan, UMK yang sudah di bahas dan ditetapkan oleh dewan pengupahan disampaikan kepada Bupati Rohil yang selanjutnya dari Bupati Rohil akan disampaikan kepada Gubernur Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.

"Setelah itu akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Riau paling lambat 40 hari sebelum akhir tahun berjalan," imbuhnya. Tis




Editor : Tis
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top