Kades Tampoi: Ketua DPRD Pelalawan Melawan Hukum
Selasa 06 November 2018, 14:16 WIB
Pelalawan, RIAUMADANI. com - Kalau secara hukum, Pak Ketua DPRD Pelalawan Nasarudin SH, MH, telah melawan hukum. Pasalnya seorang pejabat tidak boleh menerima pemberian apapun karena jabatannya.
Demikian ditegaskan oleh kepala Desa Pangkalan Tampoi Rogaya kepada media ini Selasa (6/11/18) di hotel Meranti Pangkalan Kerinci. Hal ia disampaikan atas persoalan lahan seluas 50 hektar yang diduga telah dikuasai oleh ketua DPRD Pelalawan. Sementara lahan itu untuk tanaman kehidupan bagi masyarakat Desa Pangkalan Tampoi, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Palalawan, Propinsi Riau.
Diceritakan Rogaya, masyarakat memperjuangkan lahan tanaman kehidupan dari PT. Arara Abadi itu sejak tahun 2015. Alhasil perjuangan itu dibantu oleh ketua DPRD Pelalawan Nasarudin dan anggota DPRD Pelalawan Habibi Hapri.
Keberhasilan mendapatkan lahan pelepasan dari HTI perusahaan itu, kedua anggota Dewan tersebut tidak minta apa-apa dari masyarakat. Tapi keduanya meminta kontribusi langsung dari perusahaan PT. Arara Abadi.
Setelah lahan seluas 800 hektar diserahkan PT. Arara Abadi kepada masyarakat Pangkalan Tampoi, masyarakat membuat berita acara pelepasan seluas 150 hektar. Lahan seluas 150 hektar itu bagi tiga. Seluas 50 hektar untuk pak ketua DPRD Pelalawan, seluas 50 hektar untuk pak Habibi Hapri dan seluas 50 hektar lagi dibagikan untuk tim yang memperjuangkan lahan tanaman kehidupan itu, "jelasnya.
Dikatakannya, "Masyarakat tidak mau menuntut lahan tersebut kepada kedua anggota Dewan itu, karena itu dianggap sebagai ucapan terima kasih atas bantuan mereka, "imbuhnya lagi.
Persoalan itu berawal dari pembangunan masjid yang tidak direalisasikan di Desa Pangkalan Tampoi oleh aparat desa.
Menurut masyarakat Pangkalan Tampoi Anto, dari lahan pelepasan dari HTI PT. Arara Abadi untuk tanaman kehidupan, sebagian telah dijual. Kesepakatan masyarakat Pangkalan Tampoi, sebesar Rp 500 juta dari penjualan lahan itu untuk pembangunan masjid di desa itu. Lahan telah lama terjual dan dananya telah diserahkan oleh pembeli, tapi sampai hari ini masjid belum direalisasikan, sesal mantan Kades Pangkalan Tampoi itu.
Rogaya yang dikonfirmasi terkait masalah dana sebesar Rp 500 juta itu mengaku sudah klear. Pembangunan masjid masih ditunda karena persoalan jual beli lahan itu belum selesai.
Dijelaskannya, lahan yang mau dijual kepada pembeli seluas 50 hektar dengan harga Rp 15 juta perhektar. Sehingga masyarakat telah menerima uang sebesar Rp 750 juta dari pembeli, tapi lahan yang 50 hektar lagi kekurangan seluas 10 hektar. Sehingga pembangunan masjid itu terkendala dengan kekurangan lahan yang dijual kepada pembeli itu, sebutnya.
Persoalan kekurangan lahan ini telah dibicarakan kepada pembeli supaya mau menerima lokasi rawa. Pembeli lahan sudah menyetujui lahan rawa untuk menggenapkan kekurang yang 10 hektar lagi. Sehingga masjid tersebut tinggal mau dibangun dan tidak ada lagi masalah, "tukasnya. (Sona)
| Editor | : | |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham