Operasi Zebra Muara Takus 2018
Kapolres Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Muara Takus 2018 di Polres Kampar
Selasa 30 Oktober 2018, 03:37 WIB
Kapolres Kampar laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Muara Takus 2018 Polres Kampar, dengan tema "Penegakan Hukum dan Meningkatkan Kesadaran serta Kepatuhan Masyarakat dala
Bangkinang. RIAUMADANI. com - Selasa pagi (30/10/2018) sekira pukul 08.00 Wib, di Lapangan Upacara Mapolres Kampar dilaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Muara Takus 2018 Polres Kampar, dengan tema "Penegakan Hukum dan Meningkatkan Kesadaran serta Kepatuhan Masyarakat dalam Berlalulintas".
Apel Gelar Pasukan ini dipimpin Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH dengan Perwira Apel Kasat Lantas AKP Fauzi SH MH dan Komandan Apel Ipda Alreflus.
Hadir pada Apel Gelar Pasukan ini Dandim 0313/ KPR yang diwakili Kasdim Mayor Inf. Armen Koto, Kasatpol PP Kampar yang diwakili Kabid Trantip sdr. Ahmad Zaki, Perwakilan Kadishub Kampar, Perwakilan Jasa Raharja sdr. Khairil, Waka Polres Kampar dan Pejabat Utama Polres Kampar serta Kapolsek Jajaran.
Untuk peserta apel terdiri dari Anggota Provost TNI dari Kodim 0313/ KPR dan Yonif 132/ BS, Personel Polres Kampar dari semua Satuan Fungsi, Anggota Satpol PP dan Dishub Kampar.
Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Muara Takus 2018 di Polres Kampar ini ditandai pemasangan Pita Tanda Operasi oleh Pimpinan Apel kepada perwakilan personel dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kampar.
Kapolres Kampar selaku Pimpinan Apel dalam amanatnya membacakan amanat tertulis Kepala Korps Lalulintas Polri pada Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra tahun 2018, berikut petikannya :
Apel gelar pasukan ini dilaksanakan dalam rangka mengawali pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2018 yang akan digelar mulai tanggal 30 Oktober hingga 12 November 2018.
Selain itu gelar pasukan ini untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
Disadari bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalulintas kita tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya, dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggungjawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas.
Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah untuk mewujudkan kamseltibcarlantas dengan memberdayakan seluruh stake holders dengan mengambil langkah komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalulintas dengan tuntas.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2017 tentang keselamatan berlalulintas dan angkutan jalan, bahwa hal ini merupakan langkah-langkah kepedulian negara untuk mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan fatalitas korban kecelakaan lalulintas, membangun budaya tertib berlalulintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Ada beberapa prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas antara lain, Menggunakan Handphone saat mengemudi, melawan arus, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi dibawah umur, pengemudi yang menggunakan narkoba atau mabuk serta berkendara melebihi batas kecepatan.
Mengakhiri amanat ini disampaikan penekanan kepada para personel yang bertugas untuk menjaga kesehatan, utamakan keselamatan dalam setiap kegiatan, laksanakan tugas secara professional dan penuh rasa tanggung jawab dan lakukan pengawasan secara berjenjang. *Rls
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham