Jakarta. RIAUMADANI. com - Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (M" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Hukum
Komisi Hukum MUI Bakal Laporkan Ketum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas ke Polisi
Minggu 28 Oktober 2018, 10:04 WIB
Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana melaporkan Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas ke polisi.


Jakarta. RIAUMADANI. com - Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana melaporkan Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas ke polisi.

Yaqut dianggap pihak yang paling bertanggungjawab terkait insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dilakukan anggota Banser Nahdatul Ulama (NU) Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Chair Ramadhan menilai insident tersebut tidak mungkin terjadi jika tidak ada instruksi dari pimpinan.

Menurutnya petinggi Banser dan GP Ansor telah menyebar informasi yang membuat anggota GP Ansor melakukan aksi sweeping bahwa bendera bertuliskan kalimat tauhid merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Ini (seruan pimpinan GP Ansor) dijadikan acuan sweeping oleh GP Ansor, oleh Banser bahwa bendera berkalimat tauhid ini adalah bendera HTI,” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Membakar Bendera Tauhid, Penghinaan Terhadap Islam?” di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

Abdul Chair menambahkan informasi bersifat hoax yang disampaikan pimpinan GP Ansor telah menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Kegaduhan yang ditimbulkan ” kata Abdul chair, lebih parah dari Hoax yang disebarkan oleh Ratna Sarumpaet, makanya demi menjunjung tinggi hukum dan perundang undangan yang berlaku pihaknya akan mempolsikan Ketum GP Anshor

Besok saya akan laporkan Ketum GP Anshor karena perkataan bohongnya yang mengatakan bendera Rasullullah sebagai bendera HTI, ini kebohongan besar sepanjang sejarah Indonesia “Pungkasnya.
( TIM).




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top