Kredit Fiktif BRI
Kasus Kredit Fiktif Rp4 Miliar, Eks Kacab BRI Agro Pekanbaru Diadili
Selasa 23 Oktober 2018, 22:56 WIB
Mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru, Syahroni Hidayat, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (23/10/2018) petang. Syahroni didakw
Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru, Syahroni Hidayat, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (23/10/2018) petang. Syahroni didakwa melakukan korupsi kredit fiktif di bank yang dipimpinnya sebesar Rp4 miliar.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amin dan kawan-kawan, menyebutkan, perbuatan terdakwa terjadi pada 2008 silam. Saat itu mengabulkan kredit sebesar Rp4,050 miliar terhadap untuk 18 debitur yang diajukan oleh Jauhari Hasibuan.
Agunannya adalah lahan kelapa sawit seluas 54 hektare di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul) yang terdiri dari 27 persil. "Lahan itu bukan hak milik tapi hanya keterangan ganti rugi tapi terdakwa tetap memberikan kredit," kata JPU.
SKGR itu tidak dikuasai oleh pihak bank karena suratnya berada di tangan seorang oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul dan saat ini lahan masuk daerah Kampar. "Lahan berada dalam kawasan hutan," ucap JPU.
Jumlah pinjaman yang diterima debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.
Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000. Jika dihitung bunga dan denda, total kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar.
Akibat perbuatannya, JPU menjerat Syahroni dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jauhari selaku pengaju kredit juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam proses penyidikan, Jauhari meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Sebelum meninggal, dia sempat ditahan di Rutan Sialang Bungkuk dalam perkara lain.
Atas dakwaan itu, Syahroni yang didampingi penasehat hukumnya, Rahmi, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. "Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia," kata Rahmi.
Majelis hakim mengagendakan persidangan dengan agenda meminta keterangan saksi. JPU diminta menghadirkan saksi-saksi.
"Kita lanjutkan persidangan dengan keterangan saksi pada pekan mendatang," tutup Bambang.
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham