Pelalawan. RIAUMADANI. com - Dua orang pelaku Narkoba jenis shabu-shabu yang telah diamankan oleh tim Opsnal Polsek Pangkala" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Narkoba
Gara-gara Shabu 5 Gram Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Senin 22 Oktober 2018, 07:56 WIB
Pelaku berinisial JS (18) dan RD (19), yang diketahui satu orang warga Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.


Pelalawan. RIAUMADANI. com - Dua orang pelaku Narkoba jenis shabu-shabu yang telah diamankan oleh tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras, pada 10 Oktober 2018 lalu terancam hukum 20 tahun penjara.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Pelalawan AKBP Irwan Kaswandi S.IK saat dikonfirmasi media ini melalui Paur Humas Senin (22/10/18). Pelaku berinisial JS (18) dan RD (19), yang diketahui satu orang warga Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

Perkembangan proses hukum kepada kedua pelaku sudah dalam tahap Sidik. Kepada kedua pelaku, diterapkan Pasal 114 Jo 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, tukasnya.

Sebagaimana rilis yang dikirim oleh Paur Humas Polres Pelalawan beberapa waktu lalu menerangkan bahwa, kepada pelaku, polisi mengamankan barang bukti Narkoba jenis Shabu-shabu dengan berat kotor 5 gram. Selain Nerkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lainya yakni, 2 unit Hanphone merek Samsung Android , Strae berry dan 1unit Sepeda motor Honda Revo Vit.

Penangkapan pelaku, berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul 19.00 WIB bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Shabu-shabu di Jalan Lintas Timur, Simpang Jalan Sabar Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, jelasnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Andri Purnawirawan melakukan penyelidikan dilapangan. Sekira pukul 20.30 Wib Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras melihat dua orang yang dicurigai. Melihat gelagat pelaku yang dicurgai, langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang sedang berada di simpang jalan tersebut. Kini kedua pelaku telah ditahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top