Pasir Pengaraian. RIAUMADANI. com – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Rohul, Resmi menahan mantan Kepala Dinas Perhu" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Korupsi APBD
Dugaan Korupsi APBD TA 2017 Mantan Kadishub Rohul dan Bendahara Resmi Ditahan‎ Polisi.
Sabtu 06 Oktober 2018, 04:40 WIB
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub‎) Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 “Roy Roberto dan bendaharanya Octavia Yuliwanti Binti Aliwon (42 Th) Pegawai Negri Sipil ( PNS) Can
Pasir Pengaraian. RIAUMADANI. com – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Rohul, Resmi menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub‎) Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 “Roy Roberto dan bendaharanya Octavia Yuliwanti Binti Aliwon (42 Th) Pegawai Negri Sipil ( PNS) Cantik Karena diduga melakukan Korupsi Dana Anggaran Pendapatan Daerah APBD Rohul TA 2017.

Sebelum ditahan Keduanya diperiksa di ruangan Tipikor Satreskrim Polres Rohul Kamis (4/10/2018) siang,Dalam kasus ini ‎keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas Perkara Tipikor /Pasal 2 UU RI No 20 Tahun 2001. dugaan Korupsi anggaran Tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU), di Dishub Rohul Tahun Anggaran 2017.

Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan Roy langsung ditahan di Mapolres Rohul,Sementara  Oktavia Yuliwanti di titipkan di Kamar wanita No 24 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Kls II B Pasir Pengraian Pada Pukul 15 00 WIB.

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua SIK, M.Si, melalui Wakil Kepala Polres Rohul (Wakapolres) Kompol Willy Kartamanah AKS, SIK,‎ menjelaskan, pada perkara ini Kepolisian mengindikasikan Bahwa kedua tersangka berpotensi merugikan keuangan negara senilai  Rp 693 juta, dari Rp 1,4 miliar anggaran PJU yang seharusnya dibayarkan ke PT. Perusahaan Listrik Negara atau PLN.

‎Kompol Willy Yang didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SIK mengatakan,  perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dishub Rohul merupakan penanganan perkara yang dilakukan oleh Unit Tipikor Sa‎tuan Reskrim Polres Rohul dengan pihak terkait.”Ungkapnya.

Pihaknya menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan 15 saksi, serta gelar perkara yang dilakukan, Bahwa Roy dan Oktavia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian.‎ Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.”ungkapnya.

‎”Barang bukti ada 15 jenis. Semuanya dalam bentuk dokumen dan surat,” papar  Kompol Willy, didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto  SIK,SH  dan Paur Humas Ipda Nanang Pujiono,  Jumat (5/10/2018).

Saat ditanya dipakai untuk apa anggaran Rp 693 juta tersebut, Kompol Willy mengakui perkara tagihan anggaran tagihan PJU di Dishub Rohul ini masih didalami Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul.

Kompol Willy menambahkan, PPTK Anggaran PJU di Dishub Rohul juga sudah diperiksa oleh Penyidik. Terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan PPTK juga masih dalam proses, dan perlu dibawa ke Laboratorium Forensik untuk diuji.

“Kita  uji, apakah memang‎ ini memang terindikasi pemalsuan tanda tangan PPTK , atau memang benar, jadi supaya jelas. Itu masih dalam proses,” terangnya.

Ditanya soal peran tersangka Roy dan Oktavia, Kompol Willy menambahkan dilihat dari struktur jabatan terkait pimpinan dan bawahan yang diduga turut membantu, sehingga terjadi tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang.

Diakuinya, untuk 15 saksi ini tidak hanya internal, tapi ada juga saksi ahli yang pihaknya  mintai keterangan untuk menentukan bahwa perkara ini atau masalah ini ‎memang sudah layak dan cukup untuk pihaknya  tingkatkan, serta ada 3 saksi dari luar internal yang telah dimintai keterangannya.

‎”Tersangka Roy dan Oktavia terancam dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
***( Alfian Tob)



Editor : Tis
Kategori : Rohul
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top