Pekanbaru. RIAUMADANI.com  - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akan melakukan k" />
Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
Pajak Kendaraan
Bapenda Riau Kaji Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Jumat 05 Oktober 2018, 22:53 WIB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akan melakukan kajian penghapusan denda pajak kenderaan. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Pekanbaru. RIAUMADANI.com  - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akan melakukan kajian penghapusan denda pajak kenderaan. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Demikian disampaikan Kepala Bapenda Riau, Indra Putra Yana kepada wartawan Jumat (6/10/2018).

Dia mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan akan adanya pemutihan denda pajak kendaraan di tahun 2018 ini.

Menurutnya kebijakan ini akan dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub inilah yang masih ditelaah baik soal hitung-hitungan maupun penerapannya.

"Masih dalam kajian. Nanti diinfokan lagi kelanjutannya, apakah ada pemutihan denda pajak atau tidak," kata Indra.

Indra mengakui, pemutihan tersebut mampu meningkatkan penerimaan pendapatan dari sektor pajak kendaraan. Sebab, hal ini akan meningkatkan keinginan masyarakat untuk membayar bayar.

"Yang seharusnya takut membayar karena denda sudah membengkak, namun atas pemutihan denda tersebut, membuat masyarakat berbondong-bondong membayar pajak," ujarnya.

"Yang diputihkan sesuai undang-undang itu hanya dendanya. Sedangkan nilai pajak pokoknya wajib dibayar oleh wajib pajak," sambungnya.

Peningkatan penerimaan atas pemutihan denda ini, terbukti dari tahun-tahun sebelumnya. Namun berapa persen peningkatan yang dialami dengan dilakukan pihaknha belum bisa merincikan.*CK/Rls




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top