Pekanbaru. RIAUMADANI.com  - Walikota Pekanbaru, Firdaus, menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 645 tahun 2018 tentang" />
Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
SK PERPANJANGAN PBB
Walikota Keluarkan SK Perpanjangan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Selasa 02 Oktober 2018, 22:52 WIB
Walikota Pekanbaru, Firdaus, menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 645 tahun 2018 tentang perpanjangan tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 
Pekanbaru. RIAUMADANI.com  - Walikota Pekanbaru, Firdaus, menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 645 tahun 2018 tentang perpanjangan tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru hingga sebulan kedepan.

 Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, melalui Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda, Adrizal, mengatakan bahwa pembayaran PBB diperpanjang hingga 31 Oktober mendatang.

"Berdasarkan SK yang dikeluarkan Pak Walikota, pembayaran PBB diperpanjang. Jadi bagi masyarakat atau wajib pajak yang belum melunasi PBB-nya, segera lunasi dan bayar ke kantor Bapenda atau melalui online," kata Adrizal, Selasa (2/10/2018).

Adrizal menyebutkan, jika masyarakat ataupun Wajib Pajak (WP) masih tetap tidak membayarkan pajak sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan, Bapenda Pekanbaru akan memberikan sanksi denda sebesar 2 persen dari pajak yang dibayarkan WP.

"Jika WP membayar dibawah tanggal 31 Oktober, tentu kami tidak kenakan denda. Untuk itulah, kami mengimbau warga dan WP memanfaatkan waktu selama satu bulan ini dengan baik untuk melunasi PBB," ungkapnya.

Saat disinggung berapa capaian target PAD khusus di sektor PBB yang sudah terkumpul hingga saat ini, Adrizal hanya menjawab singkat.

"Sampai hari ini sudah Rp56.254.879.000 Miliar. Mudah-mudahan target yang diberikan ke kami hingga akhir tahun bisa tercapai," cakapnya 

Terakhir, saat ditanyakan apakah Bapenda Kota Pekanbaru masih akan tetap memberikan pelayanan di hari libur, agar capaian target PAD PBB bisa tercapai, lagi-lagi ia hanya irit bicara.

"Kita akan liat situasinya. Yang jelas kita tetap memberikan pelayanan bagi Wajib Pajak dengan menggunakan mobil keliling untuk jemput bola," pungkasnya




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top