Narkoba
Tersangka beserta barang bukti (BB)
Edarkan Shabu, Seorang Gadis dan 2 Pria Ditangkap Polsek Siak Hulu
Sabtu 29 September 2018, 23:59 WIB
Tersangka beserta barang bukti (BB) Siak Hulu. RIAUMADANI. com - seorang wanita dan dua pria yang merupakan komplotan pengedar narkotika jenis shabu, diringkus Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar pada Rabu siang (26/9).
Mereka yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah JH alias PU (Pr 17) warga Desa Tanah Merah Siak Hulu dan RI alias NL (Lk 18) warga Tenayan Raya Pekanbaru, keduanya ditangkap saat akan bertransaksi narkoba di depan Warnet Sky Net Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
Seorang tersangka lainnya yaitu JF alias JJ (Lk 35) warga Desa Baru Siak Hulu yang diduga sebagai pemasok barang haram ini, ditangkap kemudian saat berada disebuah hotel di Jalan Lokomotif Pekanbaru.
Dari para pelaku ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 unit Hp Samsung dan 1 unit motor honda scoopy warna cream dengan plat nomor BM-2585-AAA.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu siang (26/9) sekira pukul 11.00 wib, saat itu aparat Kepolisian dari Polsek Siak Hulu mendapat informasi akan ada transaksi narkoba jenis shabu di wilayah Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Siak Hulu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka JH dan RI di depan warnet Sky Net Desa Pandau Jaya, saat digeledah ditemukan 1 paket kecil shabu dikantong celana belakang JH lalu keduanya dibawa ke Polsek Siak Hulu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi jika narkotika yang ada pada JH didapatkan dari tersangka JJ, tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu segera memburu bandarnya ini.
Tersangka JJ akhirnya ditangkap disebuah hotel di kawasan jalan Lokomotif Kota Pekanbaru, saat ditangkap ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis shabu dari pelaku ini.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, ungkapnya.*DY
| Editor | : | Tis/Rls |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham