BANGKINANG KOTA, RIAUMADANI.com - Satpol PP kampar beserta tim yustisi gelar razia pekat (penyakit masyarakat) yang berada d" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
SATPOL PP KAMPAR
Pemilik Dan Pekerja Warung Remang - Remang Terjaring Tim Yustisi Kampar Dalam Razia Pekat
Kamis 27 September 2018, 07:07 WIB
Satpol PP kampar beserta tim yustisi gelar razia pekat (penyakit masyarakat) yang berada dikawasan kecamatan tapung hilir pada rabu malam pada pukul 23.00 hingga 02.00 wib dini hari.
BANGKINANG KOTA, RIAUMADANI.com - Satpol PP kampar beserta tim yustisi gelar razia pekat (penyakit masyarakat) yang berada dikawasan kecamatan tapung hilir pada rabu malam pada pukul 23.00 hingga 02.00 wib dini hari.

Penertiban pemilik dan pekerja warung/cafe ini dilaksanakan setelah sebelumnya mendapat tiga kali surat teguran dari Satpol PP namun tidak diindahkan pemilik warung.

Kasatpol PP Kampar Hambali melalui Kabid Penegakan Perda Elfauzan mengatakan, penertiban yang kita lakukan sesuai dengan Peraturan Daerah dalam memberantas Pekat di bumi Serambi Mekkah Riau ini dan sebelumnya kita sudah melayangkan tiga kali surat teguran, namun tak digubris oleh pemilik warung/Cafe," terang Fauzan saat ditemui Kamis pagi (27/9/2018).

"Dari sebelas yang terjaring satu laki - laki dan 10 Perempuan tadi malam akan kita proses serta didata dan dilanjutkan ke pengadilan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) agar ada efek jera, razia pekat ini terjadi dikawasan tapung hilir  terdapat 4 lokasi pada tempat yang berbeda "tambahnya.

Elfauzan juga menghimbau kepada semua pemilik warung/Cafe yang menyediakan wanita dan miras agar bisa menutup usahanya karena ini melanggar aturan dan Perda yang berada dikabupaten kampar, kalau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku kita akan tertibkan alias tutup paksa," tegasnya.

(and)



Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top