Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi Tr" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Asian Asyari: Polda Riau Segera Tetapkan Jony Boyok Jadi Tersangka
Kamis 20 September 2018, 00:20 WIB
Kuasa hukum LAMR Asian Asyari MINTA Polda Riau Segera Tetapkan Jony Boyok Jadi Tersangka
Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik oleh pemilik akun Facebook Jony Boyok (JB) saat ini masih diproses Polda Riau. JB diduga telah melakukan penghinaan kepada Ustaz Abdul Somad (UAS) yang berujung pelaporan dirinya oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

Pihak LAMR sendiri sudah memenuhi panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan. Termasuk diantaranya UAS sendiri. "Kita juga mendengar terlapor dan juga saksi ahli sudah memberikan keterangan ke penyidik," ujar Pengacara LAM Riau, Aziun Asy ari pada Rabu (19/9/2018).

Aziun mengatakan bahwa dengan sudah dilakukannya pengumpulan keterangan para saksi, ia meminta penyidik untuk segera menetapkan status tersangka JB. Pasalnya apa yang diperbuat JB sudah melukai banyak pihak dan mencegah terjadinya aksi yang tidak patut kepada JB.

Namun Aziun mengakui bahwa Polda Riau menjalankan proses pemeriksaan JB ini dengan cepat. "Kita berharap segera ada peningkatan status JB dari terlapor menjadi tersangka," sebutnya.

"UAS merupakan tokoh Riau yang memiliki banyak pendengar. Jadi apa yang diperbuat JB sudah melukai hati banyak pihak. Kita ingin ia diadili sesuai perbuatannya agar jadi pelajaran," pungkas Aziun. 

Sementara itu Kabidhumas  Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, bahwa penyidik Ditkrimsus sudah melakukan beberapa agenda pemeriksaan atas perkara tersebut. Mulai dari pemeriksaan UAS dan beberapa saksi yang menguatkannya, memeriksa JB, dan juga meminta keterangan saksi ahli.

"Penyidik sudah berkirim surat kepada saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, saksi ahli forensik dan kominfo," kata Sunarto pada Rabu (19/8/2018).

Untuk tahap selanjutnya, Polda Riau akan menggelar perkara dan memproses keterangan dari para saksi dan terlapor. Setelah itu penyidik baru bisa menetapkan status baru bagi terlapor.

"Saat ini statusnya masih terlapor, hingga nanti penyidik selesai menggelar perkaranya," tutup Sunarto.*ck/Tis



Editor :
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top