Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Sidang Paripurna DRD Kuansing
DPRD Kuansing Gelar Paripurna, Terhadap Pandangan Fraksi Ranperda Penyiaran Publik Lokal (LPP)
Selasa 18 September 2018, 00:56 WIB
DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Gelar Sidang Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kuansing tentang Ranperda Penyiaran Publik Lokal Kuansing Fm pada 17/09/2018.

Teluk Kuantan, RIAUMADANI. com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, Gelar Sidang Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kuansing tentang Ranperda Penyiaran Publik Lokal Kuansing Fm pada 17/09/2018.

Sidang paripurna dihadiri oleh Bupati Kuansing, H. Mursini, Sekda Kuanding, Dr. Dianto Mampanini, Asisten, Staf ahli, Kepala Dinas, Badan, Kantor, Camat, Kabag, Kabid dilingkungan pemda Kuansing. Kemudian dari Forkomfimda hadir, perwakilan Kajari Kuansing, KPU, para pimpinan Bank, Dandim, Ketua MUI, dan Kakanmenag Kuansing.

Sidang dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Kuansing, Sardiyono, A.Md. Dalam pidato pengantar Sidang Paripurna, Sardiyono menyampaikan bahwa DPRD Kuansing, telah membahas Ranperda tentang Penyiaran Publik Lokal Kuansing FM pada rapat internal DPRD Kuansing beberapa waktu yang lalu.

Pandangan fraksi golkar disampaikan oleh Masran Ali, menurut fraksi golkar penyiaran publik lokal kuansing Fm adalah lembaga penyiaran yang berbadan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah yang di Setujui oleh DPRD Kuansing.

Fraksi Golkar memberikan pandangan terkait dengan perizinan radio, diharapkan kepada pemda dan kominfo harus memperhatikan dengan teliti syarat perizininan yang diperlukan, sehingga tidak memakan waktu yang lama.

Penyiaran harus sesuai kebutuhan masyarakat, dengan berpedoman terhadap Komisi Penyiaran Republik Indonesia. Menemptakan orang-orang yang frofresional dan bertanggung jawab.

Kemudian fraksi Golkar meminta jangkauan frekuensi Kuansing FM harus menjangkau seluruh wilayah Kuansing, sehingga bisa menjadi corong informasi bagi seluruh masyarakat Kuansing.

Kemudian dilanjutkan dengan pandangan fraksi PPP, yang disampaikan oleh Nazwan.
Terkait proses perizinan menyarankan bahwa harus diteliti dengan cermat, jangan sampai ada yang tertinggal dan bermasalah dibelakang hari.

Perilaku penyiaran harus sesuai dengan pedoman Komisi Penyiaran Republik Indonesia (KPI), diharapkan adanya hubungan yang baik antara KPI dan Kuansing FM. Informasi harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pengelolaan keuangan harus tansparan, dengan pengelolaan keuangan yang sehat, sehingga Kuansing FM tidak terkesan sebagai bisnis* mu




Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top