SATPOL PP KAMPAR
Satpol PP Kampar melakukan
penyegelan sementara kegiatan pembangunan Tower menara telekomunikasi
PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang berlokasi di desa Rumbio Kecamatan
Kampar.17/09/2018
Satpol PP Kampar Beserta Tim Yustisi Lakukan Penyegelan Tower Menara Didesa Rumbio Jaya
Senin 17 September 2018, 11:30 WIB
Satpol PP Kampar melakukan
penyegelan sementara kegiatan pembangunan Tower menara telekomunikasi
PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang berlokasi di desa Rumbio Kecamatan
Kampar.17/09/2018
Kampar, RIAUMADANI.com - Satpol PP Kampar beserta Tim Yustisi melakukan penyegelan sementara kegiatan pembangunan Tower menara telekomunikasi PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang berlokasi di desa Rumbio Kecamatan Kampar.17/09/2018
Penyegelan tower menara yang dilakukan oleh Satpol PP kampar beserta tim yustisi diduga kuat tidak kantongi izin milik bangunan yang sebagaimana perda no 28 tahun 2009 tentang pelayanan perizinan dan rekomendasi usaha atau kegiatan bidang lingkungan hidup.
Kasatpol PP melalui elfauzan menuturkan Kami telah menyurati pihak perusahaan untuk melakukan pengurusan seluruh perizinannya , namun sampai saat ini belum ada itikad baik pihak perusahaan untuk melakukan pengurusan perizinan tersebut. Kami akan menyurati lagi perusahaan untuk melakukan pengurusan izin, kalau tetap tidak diindahkan akan dilaksanakan eksekusi atau pembongkaran oleh tim yustisi Kabupaten Kampar,â€ujarnya.
Elfauzan juga menghimbau kepada perusahaan yang ingin berinvestasi dikabupaten kampar, pemerintah tidak melarang untuk berusaha di kabupaten kampar tapi dengan catatan harus menuruti dan mentaati peraturan yang berada dikabupaten kampar dengan melengkapi perizinan dan persyaratan sebelum melakukan aktifitas"tutupnya.
(and)
Penyegelan tower menara yang dilakukan oleh Satpol PP kampar beserta tim yustisi diduga kuat tidak kantongi izin milik bangunan yang sebagaimana perda no 28 tahun 2009 tentang pelayanan perizinan dan rekomendasi usaha atau kegiatan bidang lingkungan hidup.
Kasatpol PP melalui elfauzan menuturkan Kami telah menyurati pihak perusahaan untuk melakukan pengurusan seluruh perizinannya , namun sampai saat ini belum ada itikad baik pihak perusahaan untuk melakukan pengurusan perizinan tersebut. Kami akan menyurati lagi perusahaan untuk melakukan pengurusan izin, kalau tetap tidak diindahkan akan dilaksanakan eksekusi atau pembongkaran oleh tim yustisi Kabupaten Kampar,â€ujarnya.
Elfauzan juga menghimbau kepada perusahaan yang ingin berinvestasi dikabupaten kampar, pemerintah tidak melarang untuk berusaha di kabupaten kampar tapi dengan catatan harus menuruti dan mentaati peraturan yang berada dikabupaten kampar dengan melengkapi perizinan dan persyaratan sebelum melakukan aktifitas"tutupnya.
(and)
| Editor | : | ANDRIANI |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham