Bawaslu Riau Sidangkan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019
Minggu 16 September 2018, 09:07 WIB
Bawaslu Riau Sidangkan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019
Pekanbaru, RIAUMADANI. com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah menggelar sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum setempat terhadap salah satu bakal calon DPD RI.
"Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi (pelapor) salah seorang bakal calon DPD RI Dapil Riau merasa diperlakukan tidak adil oleh KPU," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada antara di Pekanbaru, Sabtu.
Sidang yang digelar Jumat (14/9) di Pimpin oleh Ketua Majelis Gema Wahyu Adinata dengan Anggota Majelis Rusidi Rusdan dan Hasan.
Menurut Rusidi dasar putusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Riau kepada Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi membuat pelapor menggugat.
"Dalam TMS ini KPU beralasan Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi masih berusia 20 tahun, 5 Bulan," ujar Rusidi Rusdan.
Rusidi menjelaskan kronologisnya, pada tanggal 7 September 2018, pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau ke Bawaslu setempat.
"Karena KPU Provinsi Riau telah mencoret nama pelapor disebabkan usia pelapor belum sampai 21 Tahun," imbuh Rusidi.
Sementara itu Gema Wahyu Adinata selaku Ketua Majelis Sidang membacakan secara lengkap dan jelas materi laporan hingga pernyataan/putusan sidang.
"Dalam kasus ini, Majelis memutuskan laporan pelanggaran administrasi Pemilu "diterima" dan akan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan yang akan diselenggarakan pada hari Senin, 17 September 2018 bertempat di Ruang sidang Bawaslu Riau, Jalan Adisucipto, Pekanbaru," pungkas Gema Wahyu Adinata.
Komisioner KPU Riau Ilham Yasir mengaku pihaknya telah mencoret Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi sebagai Bacaleg DPD RI dari DCS karena tidak memenuhi syarat.
Dikatakan Ilham proses verifikasi administrasi dalam tahapan pendaftaran calon perseorangan DPD di tanggal 9-11 Juli dan 21-24 Juli 2018 dilakukan sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU 14/2018 tentang pencalonan perseorangan DPD, dimana syarat calon harus berumur 21 tahun.
"Jika umurnya tidak sampai 21 tahun, maka KPU Riau harus menggugurkan yang bersangkutan pada masa DCS tanggal 31 Aguatus 2018," ujar Ilham Yasir.
Menurut Ilham jika yang dilakukan oleh KPU Riau tersebut dinilai oleh pemohon sebagai tindakan melanggar administrasi, maka harus dibuktikan oleh yang bersangkutan di persidangan Bawaslu.
"KPU Riau berkewajiban memberikan keterangan dan penjelasan yang sejelas-jelasnya di persidangan tersebut nantinya," tegas Ilham.
Menurut Ilham sebelumnya permohonan yang diajukan oleh pemohon sudah melewati tenggang waktu yang ditetapkan sehingga permohonannya tidak bisa dilanjutkan, namun kemudian dia kembali mengajukan permohonan dalam bentuk pelanggaran administrasi.
"Pemohon yang usianya belum berumur 21 tahun keberatan jika digugurkan, dan bagi KPU Riau justru jika KPU menetapkan umurnya kurang dari 21 tahun sebagai calon perseorangan DPD, maka kami yang akan dinilai melanggar UU dan PKPU," tutupnya.
Perlu diketahui dari total 28 Bacaleg DPD RI yang mendaftar ke KPU Riau hanya 27 orang yang dinyatakan lulus sementara satu di coret karena Tidak Memenuhi Syarat. Rls/Antara
| Editor | : | |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau