UAS
Pelaku Penghina Ustaz Abdul Somad akan diberi hukuman adat yang akan diterima,
diusir dari Riau. Demikian ditegaskan Datuk Seri H Al azhar, Ketua
Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR.
LAMR Akan Usir Penghina UAS dari Riau
Kamis 13 September 2018, 16:26 WIB
Pelaku Penghina Ustaz Abdul Somad akan diberi hukuman adat yang akan diterima,
diusir dari Riau. Demikian ditegaskan Datuk Seri H Al azhar, Ketua
Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR.Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Tidak terima Ustad Abdul Somad (UAS), selaku pendakwah asal Riau dihina-hina orang tak bertanggung jawab, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) segera berlakukan hukum adat.
Tak tanggung-tanggung, hukuman adat yang akan diterima, diusir dari Riau. Demikian ditegaskan Datuk Seri H Al azhar, Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR.
Datuk Seri Al azhar menyatakan, penghina UAS bahkan sudah menghina adat-istiadat di Riau. "Perbuatan penghina UAS sangat menyalahi aturan adat di Riau. Maka hukum adat yang tertinggi adalah diusir dari Negeri Melayu Riau. Hal ini berlaku di dalam aturan adat Melayu manapun di Riau," ungkapnya, ketika gelar konferensi pers LAMR terkait kasus ujaran kebencian Jony Boyok (JB), yang memposting kata-kata tak pantas terhadap Ustad Abdul Somad Lc MA, Kamis (13/9/2018).
"Itu bukan dugaan penghinaan lagi, tapi penghinaan menurut hukum Adat Melayu yang berlaku di sini," sebutnya.
Di harapan awak media, yang menemuinya di Balai Adat Melayu Riau, ujaran kebencian di akun facebook tersebut dipandang oleh LAMR tidak hanya menghina UAS seorang. "Ya, itu sudah masuk penghinaan terhadap adat istiadat di Riau," sebutnya.
Dilanjutkannya, hukuman yang pantas diusir dengan waktu limit tertentu. "Ada batas dan bisa juga tak terbatas. Namun hukuman ini mengacu melalui pertimbangan atas kesalahan yang dilakukan JB," tuturnya.
Hukuman pengusiran, ada turunannya juga. Yakni hukum sumpah. Apabila yang bersangkutan tak menjalankan hukuman adat, diusir dari negeri Melayu, maka LAMR akan menerapkan hukum sumpah.
Sumpah ini termasuk yang tertinggi bagi orang yang terkena hukum adat, tapi tak menjalankannya. "Ke atas tak berpucuk, ke bawah tak berakar, di tengah-tengah digirik oleh kumbang. Petuah ini mengistilahkan lahir dan batin dia bukan siapa-siapa. Biasanya kalau seseorang dijatuhkan hukuman sumpah, badannya itu menjadi lisut tak bermaya," ungkapnya, dalam gaya bahasa Melayu.
Hukuman sumpah, ditambah Al Azhar, sesungguhnya bagi masyarakat yang tahu adat atau masyarakat beradat, adalah hukuman yang paling ditakuti. Dalam hukum adat, ada salah ditimbang, utang dibayar. Bermaksud kesalahan ditimbang dari timbangan, kemudian ditentukan utang atau hukuman adat.
Kemudian Datuk Seri Al azhar juga mendesak agar aparat yang menjalankan laporan penghinaan UAS, bersungguh-sungguh memproses delik aduan pelaku. Kepada pengacara atau LBH LAMR untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kepada komponen yang terlibat prihatin terhadap kasus penghinaan UAS, agar menahan diri dan bersabar karena proses peradilannya sedang dilakukan oleh penyidik," tukasnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Bidang Agama LAMR Gamal Nasir. Dikatakannya, kasus penghinaan UAS adalah kasus yang serius. UAS tidak hanya sebagai ulama bagi masyarakat, beliau juga merupakan bahagian dari Majelis Kerapatan Adat.
"Karena beliau adalah bahagian dari kepengurusan LAMR," sebutnya lagi. (MN)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau