Bangkinang. RIAUMADANI. com -  Sedikitnya 200 orang warga Desa Koto Aman Kecamatan T" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Unjuk Rasa
Ratusan Masyarakat Desa Koto Aman Unjuk Rasa di Mapolres Kampar
Rabu 12 September 2018, 22:01 WIB
Ratusan Masyarakat Desa Koto Aman Unjuk Rasa di Mapolres Kampar
Bangkinang. RIAUMADANI. com -  Sedikitnya 200 orang warga Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar – Riau, Rabu (12/9/2018) melakukan unjuk rasa di Mapolres Kampar

Unjuk rasa terkait pemanggilan 2 orang warga untuk dimintai keterangan dan interogasi di Mapolres Kampar atas laporan pihak perusahaan.

“Evan Caniago dan Akmal dilaporkan pihak perusahaan atas tuduhan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata koordinator aksi, Anton.

Dikatakan, warga menilai pihak Polres Kampar tidak pro rakyat melainkan PT SBAL. Untuk itu, warga meminta agar Kapolres Kampar dicopot bila tidak pro rakyat.

Kepala Desa Koto Aman, Sopian yang ditemui bersama warga Koto Aman di Bundaran Kantor Bupati Kampar menyampaikan, sedikitnya 200 orang warga Desa Koto tidak akan pernah berhenti menuntut 1500 hektare lahan yang dirampas oleh PT SBAL,

Diketahui, konflik warga Desa Koto Aman dengan PT SBAL sudah sejak tahun 1992 lalu.

Beberapa kali dilakukan upaya mediasi oleh pihak pemda Kampar namun masih menemui jalan buntu.

Sebelumnya, 6 hari 6 malam warga desa Koto Aman melakukan unjuk rasa di simpang 4 perumahan nanjal PT SBAL.

3 poin tuntutan warga desa Koto Aman yakni, usir orang asing di Desa Koto Aman, PT SBAL hak kami tanah seluas 1500 hektare dan copot Kapolres Kampar.

 Terkait Pemanggilan Warga Koto Aman, Kapolres : Kami Hanya Menjalankan Tugas

 Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudistira dalam keterangan persnya diruang data Mapolres Kampar, Rabu (12/9/2018) membenarkan telah memanggil 2 orang warga Desa Koto Aman atas laporan masyarakat wilayah perusahaan.

Dikatakan, bahwa pihaknya telah mengetahui akan aksi warga di Mapolres Kampar terkait pemanggilan 2 orang warga.

“Pihak Kepolisian sangat menghormati hak semua orang dan Polres Kampar telah menerima laporan dan berkewajiban menindaklanjuti,” ucapnya.

Untuk itu, Dirinya telah beberapa kali menghimbau, malahan sejak awal agar jangan ada aksi yan dapat merugikan, namun himbauan itu tidak diindahkan.

“Karena kami tidak menginginkan warga menjadi korban kejahatan atau menjadi pelaku kejahatan,” ucap Kapolres.

“Jangan bilang bahwa kami memihak perusahaan, laporan masyarakat sampai kini tidak ada. Kami siap dievaluasi jika ada laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti,” kata Andri.

Menurutnya, jika ada kesalahan dalam berkegiatan dalam menangani laporan silahkan tindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Saya rasa tindakan atau langkah yang kami tempuh sudah prosedural,” ujarnya.

Dijelaskan, 2 orang yang dipanggil atas laporan perusahaan masih sebatas pemeriksaan dan prosesnya baru berjalan.

“Kita juga berharap agar warga yang merasa memiliki lahan juga membuat laporan dengan menyertai berbagai bukti, Insya Allah selekasnya kita tindaklanjuti,” janji Andri.

Lebih jauh Andri menjelaskan, bahwa upaya yang telah dilakukan sudah maksimal. Telah beberapa kali dilakukan oleh Forkopimda Kampar. Bahkan keinginan warga sudah diakomodir oleh Bupati Kampar, melalui surat keputusan tanggal 20 Agustus 2018.

Empat orang perwakilan masyarakat dilibatkan dalam tim termasuk, ninik mamak, kepala desa dan camat dan tim sudah bergerak.

Salah satu pekerjaan tim adalah menstatus quo terhadap lahan yang disengketakan, faktanya Bupati belum memutuskan, karena prosesnya tidak semudah yang dibayangkan.

Sementara didepan Mapolres Kampar, massa aksi tetap bertahan dengan keranda sebagai simbol matinya penegakkan hukum di Kampar.

“Rakyat masih belum merasakan kemerdekaan yang seutuhnya, penderitaan karena ditindas oleh PT SBAL, sementara pemangku kebijakan tak mendengarkan,” ujar koordinator aksi, Anton dengan menggunakan pengeras suara.

Dikatakan Anton, Polres Kampar katanya pengayom rakyat, namun kenapa ketika masyarakat melaporkan dan meminta tanahnya untuk dikembalikan justru diusir oleh pihak Kepolisian.

“PT SBAL telah merampas hak kami, mengintimidasi, kenapa tidak dipanggil dan diinterogasi,” ujarnya. Rls




Editor : Tis/Rls
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top