Narkoba
Polresta Pekanbaru laksanakan Press Realese atas penangkapan 3 orang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu dan Pil Ektasi di Jalan Kaharudin Nasution kecamatan Marpoyan Damai, Minggu (02/09/2018)
Polresta Pekanbaru Ciduk 3 Orang Tersangka Tindak Pidana Narkoba
Rabu 12 September 2018, 16:04 WIB
Polresta Pekanbaru laksanakan Press Realese atas penangkapan 3 orang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu dan Pil Ektasi di Jalan Kaharudin Nasution kecamatan Marpoyan Damai, Minggu (02/09/2018) Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Polresta Pekanbaru laksanakan Press Realese atas penangkapan 3 orang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu dan Pil Ektasi di Jalan Kaharudin Nasution kecamatan Marpoyan Damai, Minggu (02/09/2018) pukul 05.10 WIB.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH diwakili Wakapolresta AKBP Edy Sumardi P SIK serta didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol Dedi Herman, Kasubbaghumas IPDA Budhi Dianda, Kanit Iptu Noki Loviko dan jajaran tim Resnarkoba Polresta Pekanbaru.
Saat Press Realease, Edy menyampaikan penangkapan tersangka berkat kerjasama tim Resnarkoba Polresta Pekanbaru dan dibantu dari tim Ditkrimum Polda Riau serta informasi dari masyarakat. "Kita sudah menyelidiki tiga orang tersangka tersebut selama seminggu sebelum ketangkap,"tutur Edy
Tersangka yang berhasil diamankan adalah HH alias HR (32), AS alias AR (22) dan MA alias AN (22). Ketiga orang tersebut merupakan warga kota Dumai Riau. HH berperan sebagai kurir pengantar barang haram tersebut, sementara AS dan MA bertugas untuk mendampingi HH.
Saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku, berhasil diamankan barang bukti, 5 bungkus paket Narkoba jenis Sabu. 4 paket menggunakan plastik ukuran kecil dan 1 paket menggunakan plastik ukuran besar dengan total berat sebanyak 4,5 Kilogram. Selanjutnya, tim mendapatkan barang bukti Pil Ekstasi dengan jumlah 3000 butir, satu unit ranmor roda empat, satu unit sepedamotor matic dan barang bukti laiinya.
"Atas perbuatannya, ketiga orang pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan minimal 5 Tahun penjara. Dari hasil pengungkapan ini, pihak Kepolisian berhasil menyelamatkan 30.009 jiwa pengguna Narkoba,"tukas Edy
Mengakhiri kegiatan ini, mantan Kapolres Kampar tersebut menambahkan bahwa hasil penangkapan ini diperkirakan bernilai Rp 5.402.700.000,- dengan rincian Sabu -Sabu seberat 4,5 kilogram bernilai Rp.4.500.000.000 dan Pil Ekstasi sebanyak 3.009 butir dengan nilai Rp.902.700.000. (*Rls)
| Editor | : | Tis/Rls |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan