Kampar. RIAUMADANI. com - Jajaran satreskrim Polsek Kampar berhasil menangkap dua pemuda " />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Pelaku Pengeroyokan
Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Ringkus Polsek Kampar
Sabtu 01 September 2018, 00:34 WIB
Dua tersangka Jamaludin (32)  warga Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa dan Khairul Amin (23) Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar. 
Kampar. RIAUMADANI. com - Jajaran satreskrim Polsek Kampar berhasil menangkap dua pemuda yang merupakan DPO Polsek Kampar 4 Bulan lalu dalam kasus Pengeroyokan bersama-sama.

Kedua pelaku adalah Jamaludin (32)  warga Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa dan Khairul Amin (23) Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar.  Sedangkan Korban adalah Dodi Hermawan (22) warga Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar. 

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (19/5) sekira pukul 18.00 Wib. Di simpang pagi Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar. Saat itu Dodi Hermawan sedang mencuci sepeda Motor diparit tiba tiba datang pelaku Jamaludin dan Khairul yang masing-masing mengunakan sepeda motor. 

Lalu pelaku Jamal sapaan akrabnya berkata " Pinggirkan Sepeda  Motor Ini " lalu dijawab oleh korban " Kan Bisa Lewat Bang " lalu Jamaludin  berkata kepada Khairul alias Irul " Tolong Pukul Anak  Ini  Rul " kemudian Jamal mendorong korban sehingga korban terjatuh ke parit. 

Tidak habis disitu, korban pun melawan dengan melemparkan kain lap ke arah Jamaludin dan mengenai badan Jamaludin dan tiba-tiba Khairul langsung menyerang korban di dalam parit dan memukul bagian muka korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan tangan Khairul. 

Setelah puas memukul korban,  kedua pelaku pergi dari tempat kejadian. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kampar guna pengusutan lebih lanjut. 


Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto membenarkan kejadian tersebut,  "lalu pelaku sudah ditetapkan sebagai DPO kita selama 4 bulan dan akhirnya pada Kamis (30/8) kemarin kita mendapat infomasi bahwa kedua pelaku berda di kampungnya," jelasnya. 

Kemudian sekira jam 12.00 wib kanit reskrim  Iptu  Zulfatriano SH bersama anggota langsung saya perintahkan untuk menangkap pelaku. 

" Kanit reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi informasi tersebut dan sesampainya dilokasi ditemukan pelaku dan kemudian pelaku diintrrogasi perihal perbuatannya dan pelaku mengakui semua perbuatannya kemudian pelaku dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, "ungkap Kapolsek.



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top