TIPIKOR
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) melakukan serah terima pengembalian Barang Bukti (BB) kasus tindak Pidana Korupsi atas nama Iskandar
Kejari Kampar Kembalikan Barang Bukti Kasus Tipikor Atas Nama Iskandar
Rabu 29 Agustus 2018, 10:11 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) melakukan serah terima pengembalian Barang Bukti (BB) kasus tindak Pidana Korupsi atas nama IskandarBangkinang. RIAUMADANI. com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) melakukan serah terima pengembalian Barang Bukti (BB) kasus tindak Pidana Korupsi atas nama Iskandar mantan Camat Kampar Utara yang sudah diputuskan oleh majlis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (14/8/2018) lalu.
Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan Rully Afandi,SH.MH Kasi Pidsus Kejari Kampar kepada Camat Kampar Utara Lukmansyah Badoe yang disaksikan Kades Sei Tonang Yeni Rahman, Kades Sei Jalau Nirwan, Kades Kampung Panjang Anasril dan Sekdes Muara Jalai Afrinaldi, Rabu siang (29/8/2018) diruang kerja Kasi Pidsus.
Kepada awak media Rully Afandi,SH.MH menyampaikan sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru maka kami dari pihak kejaksaan harus mengembalikan barang bukti kasus ini kepada keempat Desa yang bersangkutan," jelas Rully.
Rully menghimbau serta mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa dan pihak terkait supaya berhati - hati dalam mengelola Dana Desa sesuai aturan yang berlaku agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari," tegas Rully.
Sementara itu Camat Kampar Utara Lukmansyah Badoe mengatakan, secara administrasi kami telah menerima pengembalian barang bukti dari Kejaksaan pada hari ini, " ujarnya.
Lukman berharap kepada seluruh Kades khususnya di Kecamatan Kampar Utara agar dalam pengelolaan Dana Desa lebih profesional lagi dan sesuai aturan yang berlaku, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," imbuhnya
Sebelumnya Iskandar, mantan Camat Kampar Utara Kabupaten Kampar ini, dinyatakan hakim terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Iskandar yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2015, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selain hukuman badan, majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Dahlia Panjaitan SH, juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan, Selasa (14/8/2018).
(and)
| Editor | : | ANDRIANI |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham