Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] memanggil Pelaksana Tugas [PLT ]Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman, Senin [27/10/2014]. Pemanggilan ini " />
Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
Kasus Suap Gubernur Riau Non aktif Annas Maamun
KPK Periksa PLT Gubri Andi Rachman
Selasa 28 Oktober 2014, 01:50 WIB
PLT Gubri Andi Rachman

Giliran Plt Gubernur Riau Andi Rahman Diperiksa KPK

PEKANBARU. Riaumadani. com - Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] memanggil Pelaksana Tugas [PLT ]Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman, Senin [27/10/2014]. Pemanggilan ini dilakukan guna dimintai keterangan terkait kasus korupsi yang menimpa Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun. Pemeriksaan berlangsug di ruang Catur Prasetya SPN Pekanbaru, jalan Pattimura.
 
Bersama Andi Rahman, sapaan akrab Plt Gubernur juga turut diperiksa pejabat lainnya. Di antaranya Asisten II Setdaprov Riau, Wan Amir Firdaus. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
 
KPK sejak menetapkan Gubri nonaktif Annas Maamun bersama dosen Universitas Riau, Gulat Manurung sebagai tersangka kasus suap alih fungsi hutan, sudah memeriksa sekitar 25 orang saksi. Mereka berasal dari kalangan pejabat Riau dan sejumlah pengusaha dan karyawan perusahaan. **




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top