Pekanbaru, RIAUMADANI. com - Meskipun banyaknya penolakan dari berbagai Organisasi Masyarakat di Riau dan banyaknya penolaka" />
Sabtu, 4 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Deklarasi#2019GantiPresiden
Prof. Ilyas Husti Ketua MUI Pekanbaru: Deklarasi #2019Ganti Presiden Bukan Melanggar Hukum
Jumat 24 Agustus 2018, 02:25 WIB
Tagar Deklarasi #2019Ganti Presiden
Pekanbaru, RIAUMADANI. com - Meskipun banyaknya penolakan dari berbagai Organisasi Masyarakat di Riau dan banyaknya penolakan berupa visual seperti sepanduk dan juga sms. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru, Prof Ilyas Husti menyebut aksi deklarasi #2019GantiPresiden bukan melanggar hukum.

"Deklarasi ganti presiden, kita melihat di negara demokrasi hak menyampaikan pendapat itu dibolehkan Undang Undang. Tetapi sesuai dengan aturan tidak melanggar aturan lain," ucapnya (23/08).

Ilyas Husti mengatakan bahwa kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden bukan perbuatan makar, karena tidak melanggar hukum dan dilindungi oleh Undang-undang. 

"Segala sesuatu yang dibolehkan UU maka tidak masalah. Itu biasa di negara demokrasi Jadi kalau masalah itu (deklarasi) biasa-biasa saja. Selagi tidak melanggar konstitusi siapa saja bisa menyampaikan pendapat. Kecuali sudah melanggar," katanya.

Meski begitu Ilyas Husti meminta deklarasi 2019 Ganti Presiden yang direncanakan berlangsung di Tugu Pahlawan, Pekanbaru bisa berlangsung tertib.

"Cuma dalam menyampaikan pendapat tolong jaga etika. Tidak bersifat permusuhan, caci maki, dan menjaga pula etika bicara. Jangan sampai ada menghasut, tetap akhlakul kharimah," ucapnya. 

Lebih jauh Ilyas Husti meminta ormas yang tidak pro akan gerakan deklarasi #2019GantiPresiden ini tidak membubarkan massa deklarasi, karena ormas tidak ada hak untuk membubarkan suatu kegiatan. 

"Itu sudah tidak benar (menurunkan massa). Kalau tidak melanggar, ya tidak masalah. Kalau mau membubarkan, harus punya dasar kuat. Dan yang membatalkan atau bubarkan kegiatan itu aparat keamanan, bukan Ormas," tegasnya
Sumber. Berazam



Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top