Kepala Badan Narkotika Nasional [BNN] Republik Indonesia, Anang Iskandar mengatakan lima tersangka 8,088 ton ganja yang tertangkap di Kandis," />
Selasa, 21 Juli 2026

Breaking News

  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
  • Sempena Hari Jadi Ke-514 Bengkalis: LAMR Gelar Sepekan Kenduri Adat Penuh Warna dan Budaya   ●   
Penagkapan 8 Ton ganja Oleh BNN
Lima Tersangka 8 Ton Ganja di Riau Terancam Hukuman Mati
Senin 27 Oktober 2014, 00:49 WIB
Konfrensi Pers BNN

PEKANBARU. Riaumadani. com - Kepala Badan Narkotika Nasional [BNN] Republik Indonesia, Anang Iskandar mengatakan lima tersangka 8,088 ton ganja yang tertangkap di Kandis, Riau terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kelimanya dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 "Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Anang Iskandar didampingi Kabag Humas BNN RI, Sumirat Dwiyanto dan Kepala BNN Riau Ali Pranata di Kantor BNN Riau, Minggu [26/10/2014] sore.

Dikatakan Anang, tidak ada perbedaan untuk kelima tersangka, baik pemilik, pemesan maupun yang membawa. "Semua tetap diancam dengan pasal diatas," katanya.

"Untuk selanjutnya, petugas BNN RI akan membawa seluruh tersangka ke BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Anang.

Dalam pemberitaan sebelumnya, BNN RI berhasil mengamankan sebuah truk di Kandis, Riau dengan muatan 8,088 ton ganja. Bersama ganja tersebut, BNN RI turut mengamankan tiga orang di dalam truk, satu supir dan dua rekannya.

Ganja tersebut berasal dari Aceh menuju gudang penyimpanan di Sukabumi, Jawa Barat. Kepada petugas, MJ, M dan S mengaku disuruh oleh Bang Pin untuk membawa ganja dengan upah RP120 juta.

Untuk diketahui, MJ supir truk merupakan supir mobil ekspedisi. Namun, truk yang dikendarainya bukan truk ekspedisi. Sejak berangkat dari Sigli, Aceh pada 20 Oktober 2014, truk mendapat pengawalan."Truk bergerak sesuai dengan arah pengawal, mereka dikawal hingga perbatasan Aceh-Sumut," ujar Anang.

"Sesampai di Kandis, truk baru diamankan oleh petugas beserta isinya," jelas Anang. Dalam penangkapan ini, BNN RI terbagi dalam beberapa tim. Untuk mengamankan truk, ada tiga tim yang bekerja.





Editor : Tis/Go
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top