Penagkapan 8 Ton ganja Oleh BNN
Konfrensi Pers BNN
Lima Tersangka 8 Ton Ganja di Riau Terancam Hukuman Mati
Senin 27 Oktober 2014, 00:49 WIB
Konfrensi Pers BNN
PEKANBARU. Riaumadani. com - Kepala Badan Narkotika Nasional [BNN] Republik Indonesia, Anang Iskandar mengatakan lima tersangka 8,088 ton ganja yang tertangkap di Kandis, Riau terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kelimanya dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Anang Iskandar didampingi Kabag Humas BNN RI, Sumirat Dwiyanto dan Kepala BNN Riau Ali Pranata di Kantor BNN Riau, Minggu [26/10/2014] sore.
Dikatakan Anang, tidak ada perbedaan untuk kelima tersangka, baik pemilik, pemesan maupun yang membawa. "Semua tetap diancam dengan pasal diatas," katanya.
"Untuk selanjutnya, petugas BNN RI akan membawa seluruh tersangka ke BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Anang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, BNN RI berhasil mengamankan sebuah truk di Kandis, Riau dengan muatan 8,088 ton ganja. Bersama ganja tersebut, BNN RI turut mengamankan tiga orang di dalam truk, satu supir dan dua rekannya.
Ganja tersebut berasal dari Aceh menuju gudang penyimpanan di Sukabumi, Jawa Barat. Kepada petugas, MJ, M dan S mengaku disuruh oleh Bang Pin untuk membawa ganja dengan upah RP120 juta.
Untuk diketahui, MJ supir truk merupakan supir mobil ekspedisi. Namun, truk yang dikendarainya bukan truk ekspedisi. Sejak berangkat dari Sigli, Aceh pada 20 Oktober 2014, truk mendapat pengawalan."Truk bergerak sesuai dengan arah pengawal, mereka dikawal hingga perbatasan Aceh-Sumut," ujar Anang.
"Sesampai di Kandis, truk baru diamankan oleh petugas beserta isinya," jelas Anang. Dalam penangkapan ini, BNN RI terbagi dalam beberapa tim. Untuk mengamankan truk, ada tiga tim yang bekerja.
"Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Anang Iskandar didampingi Kabag Humas BNN RI, Sumirat Dwiyanto dan Kepala BNN Riau Ali Pranata di Kantor BNN Riau, Minggu [26/10/2014] sore.
Dikatakan Anang, tidak ada perbedaan untuk kelima tersangka, baik pemilik, pemesan maupun yang membawa. "Semua tetap diancam dengan pasal diatas," katanya.
"Untuk selanjutnya, petugas BNN RI akan membawa seluruh tersangka ke BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Anang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, BNN RI berhasil mengamankan sebuah truk di Kandis, Riau dengan muatan 8,088 ton ganja. Bersama ganja tersebut, BNN RI turut mengamankan tiga orang di dalam truk, satu supir dan dua rekannya.
Ganja tersebut berasal dari Aceh menuju gudang penyimpanan di Sukabumi, Jawa Barat. Kepada petugas, MJ, M dan S mengaku disuruh oleh Bang Pin untuk membawa ganja dengan upah RP120 juta.
Untuk diketahui, MJ supir truk merupakan supir mobil ekspedisi. Namun, truk yang dikendarainya bukan truk ekspedisi. Sejak berangkat dari Sigli, Aceh pada 20 Oktober 2014, truk mendapat pengawalan."Truk bergerak sesuai dengan arah pengawal, mereka dikawal hingga perbatasan Aceh-Sumut," ujar Anang.
"Sesampai di Kandis, truk baru diamankan oleh petugas beserta isinya," jelas Anang. Dalam penangkapan ini, BNN RI terbagi dalam beberapa tim. Untuk mengamankan truk, ada tiga tim yang bekerja.
| Editor | : | Tis/Go |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham