Penagkapan 8 Ton ganja Oleh BNN
Lima Tersangka 8 Ton Ganja di Riau Terancam Hukuman Mati
Senin 27 Oktober 2014, 00:49 WIB
Konfrensi Pers BNN
PEKANBARU. Riaumadani. com - Kepala Badan Narkotika Nasional [BNN] Republik Indonesia, Anang Iskandar mengatakan lima tersangka 8,088 ton ganja yang tertangkap di Kandis, Riau terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kelimanya dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Anang Iskandar didampingi Kabag Humas BNN RI, Sumirat Dwiyanto dan Kepala BNN Riau Ali Pranata di Kantor BNN Riau, Minggu [26/10/2014] sore.
Dikatakan Anang, tidak ada perbedaan untuk kelima tersangka, baik pemilik, pemesan maupun yang membawa. "Semua tetap diancam dengan pasal diatas," katanya.
"Untuk selanjutnya, petugas BNN RI akan membawa seluruh tersangka ke BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Anang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, BNN RI berhasil mengamankan sebuah truk di Kandis, Riau dengan muatan 8,088 ton ganja. Bersama ganja tersebut, BNN RI turut mengamankan tiga orang di dalam truk, satu supir dan dua rekannya.
Ganja tersebut berasal dari Aceh menuju gudang penyimpanan di Sukabumi, Jawa Barat. Kepada petugas, MJ, M dan S mengaku disuruh oleh Bang Pin untuk membawa ganja dengan upah RP120 juta.
Untuk diketahui, MJ supir truk merupakan supir mobil ekspedisi. Namun, truk yang dikendarainya bukan truk ekspedisi. Sejak berangkat dari Sigli, Aceh pada 20 Oktober 2014, truk mendapat pengawalan."Truk bergerak sesuai dengan arah pengawal, mereka dikawal hingga perbatasan Aceh-Sumut," ujar Anang.
"Sesampai di Kandis, truk baru diamankan oleh petugas beserta isinya," jelas Anang. Dalam penangkapan ini, BNN RI terbagi dalam beberapa tim. Untuk mengamankan truk, ada tiga tim yang bekerja.
"Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Anang Iskandar didampingi Kabag Humas BNN RI, Sumirat Dwiyanto dan Kepala BNN Riau Ali Pranata di Kantor BNN Riau, Minggu [26/10/2014] sore.
Dikatakan Anang, tidak ada perbedaan untuk kelima tersangka, baik pemilik, pemesan maupun yang membawa. "Semua tetap diancam dengan pasal diatas," katanya.
"Untuk selanjutnya, petugas BNN RI akan membawa seluruh tersangka ke BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Anang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, BNN RI berhasil mengamankan sebuah truk di Kandis, Riau dengan muatan 8,088 ton ganja. Bersama ganja tersebut, BNN RI turut mengamankan tiga orang di dalam truk, satu supir dan dua rekannya.
Ganja tersebut berasal dari Aceh menuju gudang penyimpanan di Sukabumi, Jawa Barat. Kepada petugas, MJ, M dan S mengaku disuruh oleh Bang Pin untuk membawa ganja dengan upah RP120 juta.
Untuk diketahui, MJ supir truk merupakan supir mobil ekspedisi. Namun, truk yang dikendarainya bukan truk ekspedisi. Sejak berangkat dari Sigli, Aceh pada 20 Oktober 2014, truk mendapat pengawalan."Truk bergerak sesuai dengan arah pengawal, mereka dikawal hingga perbatasan Aceh-Sumut," ujar Anang.
"Sesampai di Kandis, truk baru diamankan oleh petugas beserta isinya," jelas Anang. Dalam penangkapan ini, BNN RI terbagi dalam beberapa tim. Untuk mengamankan truk, ada tiga tim yang bekerja.
Editor | : | Tis/Go |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem