Tender di PTPN V Riau
PTPN V RIau
Friando Panjaitan, Proses Pelelangan 6 Paket di PTPN V Sudah Sesuai Prosedur
Rabu 22 Oktober 2014, 09:11 WIB
PTPN V RIau
PEKANBARU, Riaumadani.com - Terkait Surat Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development [IMD] R Adnan yang ditujukan kepada Dirut PTPN V, prihal alasan dimenangkannya PT Mega Mulya Mas untuk mengerjakan 6 paket proyek senilai Rp19.535.294.697,- pada tahun 2013 tidak prosedural
dalam proses lelang.
Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development [IMD]
R.Adnan mangatakan perusahaan yang beralamat di Jalan Murni/Warga nomor 12 Medan, Sumatera Utara ini tidak memenuhi persyaratan ikut lelang,
Menanggapi hal ini Kaur Humas PTPN 5 Friando Panjaitan saat di jumpai Riaumadani. com, di ruang kerjanya Selasa [21/10/2014] membantah tuduhan LSM IMD tersebut.
Ia mengatakan tudingan LSM yang dialamatkan kepada pihaknya tersebut tidak benar terjadi, dengan alasan permasalahan tersebut sudah pernah di jelaskan pihak manajemen kepada LSM dan media. "ujar Friando
Dalam pelaksanaan proyek fisik maupun non fisik di PTPN V Riau, sesuai prosedur dan terbuka. panitia lelang telah melakukan yang terbaik. Semua perusahaan yang mengikuti tender dalam pelaksanaan proyek telah diseleksi dahulu pada petugas TDR [Tanda Daftar Rekaman] yang di syaratkan oleh PTPN V Riau, itu suatu penyaringan ketat bagi perusahaan yang ikut bermitra dengan PTPN V Riau, "ungkap Friando Panjaitan kepada Riaumadani.com.
Press Release Penjelasan Proses Pelelangan 6 Paket di PTPN V dengan Pemenang PT Mega Mulya Mas yang Dipertanyakan oleh LSM Indonesia Monitoring Development yang di berikan PTPN V ke Riaumadani.com
Proses pelelangan PTPN V telah mempergunakan sistem Electronic Procurement [E-Proc] dan peserta lelang diikuti oleh rekanan yang terdaftar di PTPN V. Pemenang lelang diputuskan oleh panitia lelang berdasarkan beberapa indikator penilaian diantaranya Harga Perhitungan Sementara [HPS] dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku diantaranya: UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri BUMN No: PER-05/MBU/2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri BUMN No: PER-15/MBU/2012 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Badan Usah Milik Negara dan SOP Pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku di PTPN V.
Terkait dengan pemenang pekerjaan yakni PT. Mega Mulya Mas, telah mengikuti mekanisme pelelangan yang ada di PTPN V melalui Electronic Procurement (E-Proc).
Mengenai Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan IUJK milik PT. Mega Mulya Mas, pada saat evaluasi pelelangan telah dilaksanakan verifikasi dokumen oleh Panitia Lelang.
Terkait penerbitan dokumen Sertifikasi SBU dan IUJK adalah wewenang instansi terkait dan setiap peserta lelang wajib membuat Pakta Integritas tentang kebenaran dokumen yang diupload. Berkaitan dengan keabsahan dokumen tersebut diatas, pihak yang berwenang adalah intansi yang mengeluarkan dokumen dimaksud. Panitia lelang telah melakukan verifikasi dokumen yang diupload dengan dokumen yang ditunjukkan oleh rekanan yang bersangkutan.
Berkenaan dengan penjelasan diatas, pengadaan barang dan jasa PTPN V yang diduga oleh LSM Indonesian Monitoring Development (IMD) telah terjadi kolusi serta non prosedural/tidak sesuai peraturan perundang-undangan adalah tidak benar.
"Permasalahan ini sebenarnya sudah berulang kali kami jelaskan baik pada LSM atau pun Media. Bahwa tudingan tersebut tidak benar terjadi demikian, semuanya sudah sesuai prosedur dalam proses lelang," jawab Friando Panjaitan seraya mengakhiri perbincangan.**
Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development [IMD]
R.Adnan mangatakan perusahaan yang beralamat di Jalan Murni/Warga nomor 12 Medan, Sumatera Utara ini tidak memenuhi persyaratan ikut lelang,
Menanggapi hal ini Kaur Humas PTPN 5 Friando Panjaitan saat di jumpai Riaumadani. com, di ruang kerjanya Selasa [21/10/2014] membantah tuduhan LSM IMD tersebut.
Ia mengatakan tudingan LSM yang dialamatkan kepada pihaknya tersebut tidak benar terjadi, dengan alasan permasalahan tersebut sudah pernah di jelaskan pihak manajemen kepada LSM dan media. "ujar Friando
Dalam pelaksanaan proyek fisik maupun non fisik di PTPN V Riau, sesuai prosedur dan terbuka. panitia lelang telah melakukan yang terbaik. Semua perusahaan yang mengikuti tender dalam pelaksanaan proyek telah diseleksi dahulu pada petugas TDR [Tanda Daftar Rekaman] yang di syaratkan oleh PTPN V Riau, itu suatu penyaringan ketat bagi perusahaan yang ikut bermitra dengan PTPN V Riau, "ungkap Friando Panjaitan kepada Riaumadani.com.
Press Release Penjelasan Proses Pelelangan 6 Paket di PTPN V dengan Pemenang PT Mega Mulya Mas yang Dipertanyakan oleh LSM Indonesia Monitoring Development yang di berikan PTPN V ke Riaumadani.com
Proses pelelangan PTPN V telah mempergunakan sistem Electronic Procurement [E-Proc] dan peserta lelang diikuti oleh rekanan yang terdaftar di PTPN V. Pemenang lelang diputuskan oleh panitia lelang berdasarkan beberapa indikator penilaian diantaranya Harga Perhitungan Sementara [HPS] dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku diantaranya: UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri BUMN No: PER-05/MBU/2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri BUMN No: PER-15/MBU/2012 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Badan Usah Milik Negara dan SOP Pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku di PTPN V.
Terkait dengan pemenang pekerjaan yakni PT. Mega Mulya Mas, telah mengikuti mekanisme pelelangan yang ada di PTPN V melalui Electronic Procurement (E-Proc).
Mengenai Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan IUJK milik PT. Mega Mulya Mas, pada saat evaluasi pelelangan telah dilaksanakan verifikasi dokumen oleh Panitia Lelang.
Terkait penerbitan dokumen Sertifikasi SBU dan IUJK adalah wewenang instansi terkait dan setiap peserta lelang wajib membuat Pakta Integritas tentang kebenaran dokumen yang diupload. Berkaitan dengan keabsahan dokumen tersebut diatas, pihak yang berwenang adalah intansi yang mengeluarkan dokumen dimaksud. Panitia lelang telah melakukan verifikasi dokumen yang diupload dengan dokumen yang ditunjukkan oleh rekanan yang bersangkutan.
Berkenaan dengan penjelasan diatas, pengadaan barang dan jasa PTPN V yang diduga oleh LSM Indonesian Monitoring Development (IMD) telah terjadi kolusi serta non prosedural/tidak sesuai peraturan perundang-undangan adalah tidak benar.
"Permasalahan ini sebenarnya sudah berulang kali kami jelaskan baik pada LSM atau pun Media. Bahwa tudingan tersebut tidak benar terjadi demikian, semuanya sudah sesuai prosedur dalam proses lelang," jawab Friando Panjaitan seraya mengakhiri perbincangan.**
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham