Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
SATPOL PP KAMPAR
Satpol PP Beserta Tim Yustisi Kampar Lakukan Penyegelan Tempat Hiburan Di 2 Kecamatan
Rabu 15 Agustus 2018, 06:38 WIB


Bangkinang Kota,RIAUMADANI.com  - Satpol PP kampar beserta tim yustisi  lakukan operasi penutupan tempat hiburan, warung, dan cafe dalam rangka penertiban PEKAT ( penyakit masyarakat) di 2 kecamatan yang berada diwilayah kabupaten kampar. 15/08/2018

Kasat Pol PP kampar melalui kabid penegakan perda El Fauzan juga menjabarkan, penertiban ini atas dasar perda (peraturan daerah) no 8 tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Juga sesuai dengan keputusan bupati kampar nomor : 700-206/II/2018 tanggal 23 februari 2018 tentang pembentukan tim penegakan Peraturan Daerah/tim yustisi kabupaten kampar tahun 2018.

Fauzan juga menyampaikan terhadap tempat hiburan, cafe dan warung remang - remang ini telah dilakukan penyegelan terhadap 2 kecamatan yang berada dikawasan kabupaten kampar yang berlokasi dikelok indah desa tanjung alai kecamatan XIII koto kampar dengan jumlah 15 lokasi dan SP 2 kecamatan Bangkinang seberang dengan jumlah 8 lokasi pada tanggal 14 agustus 2018 jam 16.00 sampai selesai. 

Dalam penertiban yang dilakukan satpol pp beserta tim yustisi kampar yang beranggotakan kepolisan dan TNI mendapatkan 1 lokasi yang sedang beroperasi dan menemukan 3 orang pekerja dan langsung dibawa untuk di mintai keterangan, satpol pp kampar juga menemui 1 lokasi yang sudah dibongkar pemiliknya yang telah mengindahkan surat teguran yang telah diberikan satpol pp kampar dengan membongkar sendiri bangunan yang tidak mempunyai izin tersebut sesuai perda.

" kami melakukan penertiban ini sesuai dengan SOP yang telah memberikan 3 kali surat peringatan dan pada surat ke 4 dan kami langsung melakukan pemasangan POL PP Line dan Segel. "ujarnya. 

"jika ada juga pemilik warung, tempat hiburan atau cafe yang masih beroperasi kita satpol pp beserta tim yustisi kampar akan membuat surat pernyataan dengan pemilik dengan bunyi siap di bongkar dan jika ada yang merusak segel atau Pol PP Line akan berhadapan langsung dengan ranah hukum.

Dalam rangka pemberatasan pekat dikabupaten kampar fauzan juga menghimbau seluruh warung remang-remang, tempat hiburan yang masih beroperasi untuk menutup seluruh kegiatan  yang berada dikawasan kabupaten kampar.

Untuk pekerja yang atas inisial
PS beralamat (Jambi), DJ (deli serdang medan), dan RA (medan), pekerja ini diberikan sanksi untuk dipulangkan dengan catatan tidak akan mengulangi perbuatan yang merupakan PEKAT (penyakit masyarakat). 

(and) 
 



Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top