BPN Pekanbaru Terbitkan Surat ganda
Poto lahan Sarimin
Dihubungi Sarimin, BPN Pekanbaru Bungkam
Rabu 22 Oktober 2014, 02:16 WIB
Poto lahan Sarimin
PEKANBARU. Riaumadani.com - Merasa bahwa di lahan miliknya muncul beberapa Sertifikat Hak Milik [SHM] yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Pekanbaru, Propinsi Riau, Sarimin pun keberatan. Dia berupaya mempertanyakan keberadaan munculnya sertifikat tersebut.
Sarimin sudah berupaya menghubungi pihak BPN Kota Pekanbaru, baik lisan maupun secara tulisan. Tapi usaha Sarimin sia-sia. Pihak BPN bungkam seribu bahasa.
Selain secara lisan, Sarimin pernah mengirimkan surat ke BPN Pekanbaru, keberatan atas munculnya sertifikat lain di lahan miliknya seluas sekitar 50 meter X 96 meter, yang berlokasi di RT 2 dan RT 3, RW 10, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Nama lokasi lahan milik Sarimin waktu itu, sebelum pemekaran, yakni di Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Surat yang disampaikan Sarimin itu tertanggal 14 Maret 2013 dan diterima pihak BPN waktu itu bernama Asni.
Dalam suratnya itu Sarimin antara lain menyatakan, dirinya keberatan dengan munculnya SHM nomor 245 tertanggal 24 April 1997 atas nama Drs. Darwis Saidi, yang berlokasi di atas lahan milik Sarimin. Menurut Sarimin, setelah pihaknya mempelajari SHM Nomor 245 yang diterbitkan BPN Kota Pekanbaru itu terdapat sejumlah kejanggalan. Itulah sebabnya dirinya memohon kepada BPN agar meluruskan permasalahan yang ada serta menegakkan kebenaran dengan membuka kembali arsip permohonan sebagai dasar dalam penerbitan SHM tersebut.
Di samping itu, pada surat tertanggal 14 Maret itu Sarimin juga memohon kepada pihak BPN, jika ada permohonan-permohonan penerbitan sertifikat lainnya di atas lahan miliknya, agar ditangguhkan.
Rupa-rupanya, surat yang disampaikan ke BPN Pekanbaru itu sama sekali tidak ditanggapi. Lalu, pada 28 Nopember 2013 kembali dia melayangkan surat ke BPN Pekanbaru yang diterima oleh Asni. Surat ini pun tak juga mendapat respon. Sarimin memang tak putus asa. Dia kemali mempertanyakan keberadaan SHM di lahan miliknya itu ke BPN Pekanbaru tertanggal 11 Januari 2014 yang juga diterima Asni tanggal 13 Januari 2014. Surat Sarimin ini juga dicuekin oleh pihak BPN Kota Pekanbaru.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, di atas lahan Sarimin muncul dua SHM yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Pekanbaru. Yang pertama, SHM nomor 331 terbit pada 1996 atas nama Darwis, kelahiran Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat [Sumbar], 14 September 1916. Darwis ini biasa disapa Darawi. Sertifikat itu kemudian dialihkan kepada atas nama Drs Achmad Tasmini Ak, tinggal di Pekanbaru.
Sertifikat atas nama Darwis alias Darawi kelahiran Payakumbuh yang kemudian dialihkan kepada Achmad Tasmini itu luasnya bukan 50 X 96 meter, tapi 8900 meter per segi, yang ditandatangani Kepala BPN Kota Pekanbaru waktu itu H Tarmizi Idris BSc, tertanggal 22 April 1996.
Lalu, sertifikat kedua yang diterbitkan BPN Kota Pekanbaru, yang juga berlokasi di atas lahan Sarimin, yakni SHM dengan nomor 245 tertanggal 24 April 1997, atas nama Drs Darwis Saidi. Kemudian dialihkan kepada atas nama Abu Hasan SE.
Sarimin beserta tujuh saudara dan saudarinya memiliki lahan di RW 10, Kelurahan Meranti Pandak, itu merupakan warisan dari ayahnya bernama Darwis, kelahiran Danau Bingkuang, Kabupaten Kampar pada 1936. Ayah Sarimin sendiri menguasai lahan tersebut, sebagaimana pengakuan Sarimin, yakni sejak 1957.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Pekanbaru melalui Kasi Sengketa bernama Rajab, tidak bersedia memberi penjelasan. Kepada wartawan di ruang kerjanya di Pekanbaru, belum lama ini, dia pernah menyebutkan bahwa kasus lahan Sarimin tengah mengalami proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Kota Pekanbaru. "Kita tunggu saja hasil sidang PTUN," ujar Rajab.
Dari pantauan di lapangan, kasus lahan Sarimin tersebut kini tengah bergulir dari PTUN Pekanbaru ke PTUN di Medan.** ramses
Sarimin sudah berupaya menghubungi pihak BPN Kota Pekanbaru, baik lisan maupun secara tulisan. Tapi usaha Sarimin sia-sia. Pihak BPN bungkam seribu bahasa.
Selain secara lisan, Sarimin pernah mengirimkan surat ke BPN Pekanbaru, keberatan atas munculnya sertifikat lain di lahan miliknya seluas sekitar 50 meter X 96 meter, yang berlokasi di RT 2 dan RT 3, RW 10, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Nama lokasi lahan milik Sarimin waktu itu, sebelum pemekaran, yakni di Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Surat yang disampaikan Sarimin itu tertanggal 14 Maret 2013 dan diterima pihak BPN waktu itu bernama Asni.
Dalam suratnya itu Sarimin antara lain menyatakan, dirinya keberatan dengan munculnya SHM nomor 245 tertanggal 24 April 1997 atas nama Drs. Darwis Saidi, yang berlokasi di atas lahan milik Sarimin. Menurut Sarimin, setelah pihaknya mempelajari SHM Nomor 245 yang diterbitkan BPN Kota Pekanbaru itu terdapat sejumlah kejanggalan. Itulah sebabnya dirinya memohon kepada BPN agar meluruskan permasalahan yang ada serta menegakkan kebenaran dengan membuka kembali arsip permohonan sebagai dasar dalam penerbitan SHM tersebut.
Di samping itu, pada surat tertanggal 14 Maret itu Sarimin juga memohon kepada pihak BPN, jika ada permohonan-permohonan penerbitan sertifikat lainnya di atas lahan miliknya, agar ditangguhkan.
Rupa-rupanya, surat yang disampaikan ke BPN Pekanbaru itu sama sekali tidak ditanggapi. Lalu, pada 28 Nopember 2013 kembali dia melayangkan surat ke BPN Pekanbaru yang diterima oleh Asni. Surat ini pun tak juga mendapat respon. Sarimin memang tak putus asa. Dia kemali mempertanyakan keberadaan SHM di lahan miliknya itu ke BPN Pekanbaru tertanggal 11 Januari 2014 yang juga diterima Asni tanggal 13 Januari 2014. Surat Sarimin ini juga dicuekin oleh pihak BPN Kota Pekanbaru.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, di atas lahan Sarimin muncul dua SHM yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Pekanbaru. Yang pertama, SHM nomor 331 terbit pada 1996 atas nama Darwis, kelahiran Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat [Sumbar], 14 September 1916. Darwis ini biasa disapa Darawi. Sertifikat itu kemudian dialihkan kepada atas nama Drs Achmad Tasmini Ak, tinggal di Pekanbaru.
Sertifikat atas nama Darwis alias Darawi kelahiran Payakumbuh yang kemudian dialihkan kepada Achmad Tasmini itu luasnya bukan 50 X 96 meter, tapi 8900 meter per segi, yang ditandatangani Kepala BPN Kota Pekanbaru waktu itu H Tarmizi Idris BSc, tertanggal 22 April 1996.
Lalu, sertifikat kedua yang diterbitkan BPN Kota Pekanbaru, yang juga berlokasi di atas lahan Sarimin, yakni SHM dengan nomor 245 tertanggal 24 April 1997, atas nama Drs Darwis Saidi. Kemudian dialihkan kepada atas nama Abu Hasan SE.
Sarimin beserta tujuh saudara dan saudarinya memiliki lahan di RW 10, Kelurahan Meranti Pandak, itu merupakan warisan dari ayahnya bernama Darwis, kelahiran Danau Bingkuang, Kabupaten Kampar pada 1936. Ayah Sarimin sendiri menguasai lahan tersebut, sebagaimana pengakuan Sarimin, yakni sejak 1957.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Pekanbaru melalui Kasi Sengketa bernama Rajab, tidak bersedia memberi penjelasan. Kepada wartawan di ruang kerjanya di Pekanbaru, belum lama ini, dia pernah menyebutkan bahwa kasus lahan Sarimin tengah mengalami proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Kota Pekanbaru. "Kita tunggu saja hasil sidang PTUN," ujar Rajab.
Dari pantauan di lapangan, kasus lahan Sarimin tersebut kini tengah bergulir dari PTUN Pekanbaru ke PTUN di Medan.** ramses
| Editor | : | Ramses |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau