Perda No 8 Tahun 2014
Perda No 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah warga yang membuang sampah sembarangan denda sebesar Rp2,5 juta.
Buang Sampah Sembarangan, 16 Warga Pekanbaru Didenda Rp2,5 Juta
Senin 06 Agustus 2018, 22:51 WIB
Perda No 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah warga yang membuang sampah sembarangan denda sebesar Rp2,5 juta.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menerapkan Perda No 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah terhitung, Rabu (1/8/2018). Hari pertama diterapkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tangkap tangan 16 warga.
Belasan warga yang ditangkap dari beberapa titik itu diserahkan ke Satpol PP Kota Pekanbaru untuk diperiksa. Sesuai Perda itu pula, warga yang membuang sampah sembarangan ini wajib membayar denda sebesar Rp2,5 juta.
"Sebenarnya sudah dicoba diterapkan beberapa waktu lalu. Lantaran banyak masukkan dari tokoh masyarakat agar jangan diterapkan dulu, maka baru sekarang kita terapkan," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.
Aksi bersih di Kota Pekanbaru ini menurutnya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Pekanbaru. Ke depan tiap tempat pembuangan sampah (TPS) akan diberi nomor, agar memudahkan petugas untuk mantau pelaku pembuang sampah sembarangan.
"Jika di luar TPS atau titik yang ditentukan itu artinya ilegal. Kita mengimbau agar membuang sampah di tempatnya dan sesuai jam yang ditentukan," kata Walikota.
Sesuai jadwalnya, waktu pembuangan sampah mulai dari pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 Wib. Lewat dari waktu itu, DLHK bersama Satpol PP tidak akan segan untuk menahan pelaku pembuang sampah sembarangan.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri menuturkan, sejak pagi pihaknya sudah menempatkan tim Satgas Kebersihan di lima titik. Seperti di Jalan Duyung, Jalan Putri Tujuh, Jalan Harapan Raya tepatnya di depan SD dekat halte bus. Kemudian di Jalan Nangka (Tuanku Tambusai) simpang Tribakti dan Simpang Adira Finance.
"Begitu kita tangkap, kita serahkan ke Satpol PP yang bertugas menegakkan Perda," kata dia.
Ia menyebut, saat ini ada 60 anggota Satgas yang memantau dan patroli ke tiap TPS. Menurutnya, jumlah ini masih kurang. Tahun depan, pihaknya berniat untuk melakukan perekrutan.
"Kita ajukan lagi tahun depan untuk penambahan. Kemudian juga akan mengajukan kendaraan untuk patroli. Minimal sepeda motor," kata dia.
Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan 16 warga yang ditangkap itu sudah diproses. Saat ini warga yang ditangkap sudah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Selanjutnya kita akan konsultasi ke pimpinan apakah ini (denda) langsung kita terapkan," imbuhnya. Hc
Belasan warga yang ditangkap dari beberapa titik itu diserahkan ke Satpol PP Kota Pekanbaru untuk diperiksa. Sesuai Perda itu pula, warga yang membuang sampah sembarangan ini wajib membayar denda sebesar Rp2,5 juta.
"Sebenarnya sudah dicoba diterapkan beberapa waktu lalu. Lantaran banyak masukkan dari tokoh masyarakat agar jangan diterapkan dulu, maka baru sekarang kita terapkan," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.
Aksi bersih di Kota Pekanbaru ini menurutnya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Pekanbaru. Ke depan tiap tempat pembuangan sampah (TPS) akan diberi nomor, agar memudahkan petugas untuk mantau pelaku pembuang sampah sembarangan.
"Jika di luar TPS atau titik yang ditentukan itu artinya ilegal. Kita mengimbau agar membuang sampah di tempatnya dan sesuai jam yang ditentukan," kata Walikota.
Sesuai jadwalnya, waktu pembuangan sampah mulai dari pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 Wib. Lewat dari waktu itu, DLHK bersama Satpol PP tidak akan segan untuk menahan pelaku pembuang sampah sembarangan.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri menuturkan, sejak pagi pihaknya sudah menempatkan tim Satgas Kebersihan di lima titik. Seperti di Jalan Duyung, Jalan Putri Tujuh, Jalan Harapan Raya tepatnya di depan SD dekat halte bus. Kemudian di Jalan Nangka (Tuanku Tambusai) simpang Tribakti dan Simpang Adira Finance.
"Begitu kita tangkap, kita serahkan ke Satpol PP yang bertugas menegakkan Perda," kata dia.
Ia menyebut, saat ini ada 60 anggota Satgas yang memantau dan patroli ke tiap TPS. Menurutnya, jumlah ini masih kurang. Tahun depan, pihaknya berniat untuk melakukan perekrutan.
"Kita ajukan lagi tahun depan untuk penambahan. Kemudian juga akan mengajukan kendaraan untuk patroli. Minimal sepeda motor," kata dia.
Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan 16 warga yang ditangkap itu sudah diproses. Saat ini warga yang ditangkap sudah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Selanjutnya kita akan konsultasi ke pimpinan apakah ini (denda) langsung kita terapkan," imbuhnya. Hc
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham