
Vaksin MR
Kementerian Kesehatan bersilaturahmi dengan Pimpinan MUI untuk
konsultasi keagamaan dan permohonan fatwa tentang imunisasi MR yang
diprogramkan pemerintah, Jumat (3/8/2018). (Foto: Istimewa)
Polemik Kehalalan Vaksin MR, Begini Solusi dari MUI
Sabtu 04 Agustus 2018, 00:15 WIB

Jakarta. RIAUMADANI. com - Polemik terkait kehalalan vaksin Measles Rubella (MR) akhir-akhir ini terus mencuat di tengah masyarakat. Pasalnya, vaksin tersebut belum lagi memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Terkait masalah itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni am Soleh mengatakan, vaksin nonhalal sebenarnya pernah digunakan dan diperbolehkan untuk imunisasi di Indonesia 16 tahun silam. Fatwa tersebut muncul dikarenakan adanya kedaruratan pada masa itu.
“Sebenarnya hal seperti ini bukan hal baru. Fatwa dibolehkannya penggunaan imunisasi polio (nonhalal) itu pernah dua kali, tahun 2002 dan tahun 2005,” ujar Ni am di Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Pada 2002, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan pada vaksin polio dan terkonfirmasi ada unsur nonhalal dalam vaksin tersebut. Namun, vaksin itu tetap digunakan untuk imunisasi karena adanya suatu kedaruratan.
“Akan tetapi karena ada kebutuhan mendesak, maka pada saat itu vaksin untuk kepentingan imunisasi polio dengan komposisi yang ada unsur haram dan najis itu dibolehkan untuk digunakan, karena ada kebutuhan yang bersifat syar i,” kata Ni am.
Dia menuturkan, MUI akan menerbitkan fatwa kehalalan vaksin MR setelah LPPOM MUI mendapatkan dokumen terkait dengan komponen vaksin dan menguji kandungannya.
Jika kemudian dalam vaksin MR memang benar terdapat unsur nonhalal, vaksin tersebut tetap bisa digunakan dengan catatan tidak ada alternatif lain; tidak ada vaksin sejenis yang halal atau suci; bahaya yang ditimbulkan jika tidak divaksinasi sudah sangat mendesak, dan; ada penjelasan dari pihak yang memiliki kompetensi terkait dengan bahaya itu.
Ni am menerangkan, hukum imunisasi sebagai upaya pencegahan penyakit yang sebelumnya ditetapkan boleh dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016, bisa berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu.
“Kalau imunisasi sebagai salah satu mekanisme untuk pencegahan penyakit yang jika tidak dilakukan imunisasi akan menyebabkan bahaya secara kolektif, maka imunisasi yang asal hukumnya boleh, bisa bergerak menjadi wajib,” Pungkasnya. Rls
Terkait masalah itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni am Soleh mengatakan, vaksin nonhalal sebenarnya pernah digunakan dan diperbolehkan untuk imunisasi di Indonesia 16 tahun silam. Fatwa tersebut muncul dikarenakan adanya kedaruratan pada masa itu.
“Sebenarnya hal seperti ini bukan hal baru. Fatwa dibolehkannya penggunaan imunisasi polio (nonhalal) itu pernah dua kali, tahun 2002 dan tahun 2005,” ujar Ni am di Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Pada 2002, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan pada vaksin polio dan terkonfirmasi ada unsur nonhalal dalam vaksin tersebut. Namun, vaksin itu tetap digunakan untuk imunisasi karena adanya suatu kedaruratan.
“Akan tetapi karena ada kebutuhan mendesak, maka pada saat itu vaksin untuk kepentingan imunisasi polio dengan komposisi yang ada unsur haram dan najis itu dibolehkan untuk digunakan, karena ada kebutuhan yang bersifat syar i,” kata Ni am.
Dia menuturkan, MUI akan menerbitkan fatwa kehalalan vaksin MR setelah LPPOM MUI mendapatkan dokumen terkait dengan komponen vaksin dan menguji kandungannya.
Jika kemudian dalam vaksin MR memang benar terdapat unsur nonhalal, vaksin tersebut tetap bisa digunakan dengan catatan tidak ada alternatif lain; tidak ada vaksin sejenis yang halal atau suci; bahaya yang ditimbulkan jika tidak divaksinasi sudah sangat mendesak, dan; ada penjelasan dari pihak yang memiliki kompetensi terkait dengan bahaya itu.
Ni am menerangkan, hukum imunisasi sebagai upaya pencegahan penyakit yang sebelumnya ditetapkan boleh dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016, bisa berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu.
“Kalau imunisasi sebagai salah satu mekanisme untuk pencegahan penyakit yang jika tidak dilakukan imunisasi akan menyebabkan bahaya secara kolektif, maka imunisasi yang asal hukumnya boleh, bisa bergerak menjadi wajib,” Pungkasnya. Rls
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan